Malang: Sebanyak tiga perlintasan sebidang di Jalan Laksamana Martadinata, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, ditutup oleh PT KAI. Penutupan tiga perlintasan sebidang tidak resmi itu dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan sebelum dilakukan penutupan perlintasan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sekitar. Seperti potensi bahaya terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat.
"Adapun sebelum melakukan penutupan perlintasan, petugas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar perlintasan, dan kemudian menjelaskan bahaya yang akan timbul jika perlintasan sebidang ini masih dibuka," kata Luqman, Kamis, 27 Juli 2023.
Tiga titik perlintasan sebidang yang ditutup antara lain JPL 75 km 50+788; JPL 76 km 50+916; dan JPL 77 km 50+975. Perlintasan tersebut berjarak kurang dari 800 meter, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain.
"Terdapat tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang. Yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya," ungkapnya.
Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
Hal tersebut sesuai dengan Permenhub Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan Pasal 5 dan 6.
Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan Permenhub Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 dan 37.
Dari sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. Sementara itu dari sisi budaya, diperlukan kesadaran dari pengendara untuk mematuhi seluruh rambu-rambu lalulintas saat akan melalui perlintasan sebidang.
“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” tegasnya.
Malang: Sebanyak tiga perlintasan sebidang di Jalan Laksamana Martadinata, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, ditutup oleh
PT KAI. Penutupan tiga perlintasan sebidang tidak resmi itu dilakukan untuk mengantisipasi
kecelakaan.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan sebelum dilakukan penutupan perlintasan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sekitar. Seperti potensi bahaya terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat.
"Adapun sebelum melakukan penutupan perlintasan, petugas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar perlintasan, dan kemudian menjelaskan bahaya yang akan timbul jika perlintasan sebidang ini masih dibuka," kata Luqman, Kamis, 27 Juli 2023.
Tiga titik perlintasan sebidang yang ditutup antara lain JPL 75 km 50+788; JPL 76 km 50+916; dan JPL 77 km 50+975. Perlintasan tersebut berjarak kurang dari 800 meter, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain.
"Terdapat tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang. Yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya," ungkapnya.
Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
Hal tersebut sesuai dengan Permenhub Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan Pasal 5 dan 6.
Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan Permenhub Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 dan 37.
Dari sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. Sementara itu dari sisi budaya, diperlukan kesadaran dari pengendara untuk mematuhi seluruh rambu-rambu lalulintas saat akan melalui perlintasan sebidang.
“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)