Surabaya: Sebanyak 72 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Jawa Timur mendapat remisi khusus pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023. Dari jumlah itu, enam anak di antaranya langsung bebas hari ini.
"Remisi Hari Anak (RAN) ini diberikan kepada anak, atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan masa depan anak," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Minggu, 23 Juli 2023.
Imam menyebut dari jumlah itu, tersebar di sebelas satker pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. "Di LPKA Blitar ada 51 anak yang dapat remisi, tiga di antaranya langsung bisa pulang ke rumah," jelasnya.
Pria kelahiran Pamekasan itu menjelaskan, pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1217.PK.05.04 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2023. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama tiga bulan. "Pemberiannya disesuaikan dengan masa menjalani pembinaan," katanya.
Kata Imam, pemberian remisi kepada anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
Meski begitu, setiap anak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik. "Sesuai SOP, tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," ujarnya.
Imam berharap dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi anak, agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif.
Yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat. "Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi mereka yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," ujarnya.
Surabaya: Sebanyak 72 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Jawa Timur mendapat
remisi khusus pada peringatan
Hari Anak Nasional (HAN) 2023. Dari jumlah itu, enam anak di antaranya langsung bebas hari ini.
"Remisi Hari Anak (
RAN) ini diberikan kepada anak, atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan masa depan anak," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Minggu, 23 Juli 2023.
Imam menyebut dari jumlah itu, tersebar di sebelas satker pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. "Di LPKA Blitar ada 51 anak yang dapat remisi, tiga di antaranya langsung bisa pulang ke rumah," jelasnya.
Pria kelahiran Pamekasan itu menjelaskan, pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1217.PK.05.04 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2023. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama tiga bulan. "Pemberiannya disesuaikan dengan masa menjalani pembinaan," katanya.
Kata Imam, pemberian remisi kepada anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
Meski begitu, setiap anak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik. "Sesuai SOP, tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," ujarnya.
Imam berharap dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi anak, agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif.
Yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat. "Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi mereka yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)