Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra. Bandarlampung, Sabtu (12/8/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra. Bandarlampung, Sabtu (12/8/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

8 Saksi Diperiksa terkait Penganiayaan Alumni IPDN di BKD Lampung

Antara • 12 Agustus 2023 16:58
Bandar Lampung: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung mengatakan bahwa hingga kini telah memeriksa delapan saksi terkait kasus penganiayaan di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung terhadap pemagang oleh ASN eselon tiga berinisial DRZ yang merupakan senior korban di sekolah kedinasan.
 
"Terhadap pengembangan kasus ini, kami telah melakukan pemeriksaan kepada delapan orang," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, di Bandar Lampung, Sabtu, 12 Agustus 2023.
 
Ia mengatakan dari delapan saksi yang telah diperiksa oleh Polresta Bandar Lampung, di antaranya yakni saksi terlapor dan saksi korban terkait penganiayaan di lingkungan BKD Lampung.

Kemudian, lanjut dia, pihak kepolisian juga akan memanggil sejumlah saksi lagi yang berkaitan terhadap kasus penganiayaan enam pemagang di BKD Lampung.
 
"Ke depan ada enam saksi lagi yang akan kami panggil," ucap dia.
 
Sebelumnya pada Selasa, 8 Agustus 2023, di lingkungan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung telah terjadi aksi penganiayaan terhadap pemagang di kantor pemerintah oleh ASN eselon tiga berinisial DRZ yang merupakan senior korban di sekolah kedinasan, dengan motif yang mendasari aksi penganiayaan yaitu ingin meningkatkan jiwa korsa kepada junior.
 
Atas terjadinya kejadian tersebut satu dari lima pemagang dengan inisial AF (23) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.
 
Dan pada Kamis, 10 Agustus 2023, Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi telah menandatangani surat keputusan pencopotan ASN BKD Provinsi Lampung terlapor penganiayaan dari jabatan eselon tiga (Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai), dan masih melakukan pemeriksaan kepada empat orang ASN non struktural lainnya oleh Inspektorat Provinsi Lampung.
 
DRZ sendiri telah diperiksa oleh Polresta Bandar Lampung pada Jumat di Mapolresta Bandar Lampung. Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Kantor BKD Provinsi Lampung yang telah dipecat dari jabatannya tersebut diperiksa mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.53 WIB.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan