Bandar Lampung: Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengumpulkan seluruh alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang ada di lingkup kerjanya di aula Gedung Balai Keratun pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Seluruh alumni IPDN itu dikumpulkan pasca-peristiwa penganiayaan oleh Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, DRZ, terhadap beberapa junior di ruang kerjanya yang terjadi pada Selasa malam, 8 Agustus 2023.
Dalam kesempatan itu Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, melalui Sekretaris Provinsi Fahrizal Darminto memberikan pembinaan kepada seluruh alumni IPDN yang hadir untuk menjaga nama baik lembaga, organisasi, dan mengembangkan kompetensi.
"Bapak Gubernur tadi memberikan arahan kepada APDN, STPDN, dan IPDN agar menjaga dan membangun jiwa korsa, membangun kompetensi, integritas, baik ditempat kerja sesuai dengan instansi masing-masing," ujar Fahrizal.
Ia menyampaikan bahwa seorang lulusan IPDN harus memulai kariernya dari tingkat bawah. Supaya dapat mengembangkan potensi diri mengetahui tentang sosial ekonomi di masyarakat, dan itu menjadi bekal bagi seorang lulusan untuk berkarir kedepannya.
"Ini merespons itu (pemukulan alumni IPDN), dalam membangun jiwa korsa kejadian tersebut tidak dibenarkan, hal demikian bukan suatu kebijakan atau prosedur. Adanya kejadian itu pemprov turut prihatin," kata dia.
Sekda Provinsi Lampung memastikan peristiwa tersebut tidak ada kaitannya dengan lembaga BKD, pemerintah daerah, dan IPDN. Peristiwa itu murni kesalahan pribadi masing-masing yang melakukan penganiayaan di lingkungan kerja Pemprov Lampung.
"Semoga ini jadi yang pertama dan terakhir, Pak Gubernur tadi menjelaskan jiwa korsa itu ialah menjaga nama baik asosiasi. Bukan untuk gagah gagahan, itu yang diarahkan gubernur gunakanlah wadah ini untuk membangun hal yang positif," tegas Fahrizal.
Di tempat yang sama, Inspektur Provinsi Lampung, Fredy menyampaikan saat ini pihaknya telah memeriksa 4 (empat) orang ASN yang terlibat dalam kejadian itu. Mengenai sanksi yang diberikan, ia mengatakan akan disesuaikan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan seorang ASN.
"Sudah ada sanksi copot jabatan, kami memberikan sanksi sesuai ketentuan, derajat kesalahan setelah di analisa oleh BKD, kita berikan sanksi pertama itu adalah copot jabatan tapi itu nantinya kalau ditemukan hal yang diluar dari pada itu nanti disesuaikan," imbuh dia.
Bandar Lampung: Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengumpulkan seluruh alumni
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang ada di lingkup kerjanya di aula Gedung Balai Keratun pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Seluruh alumni IPDN itu dikumpulkan pasca-peristiwa penganiayaan oleh Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, DRZ, terhadap beberapa junior di ruang kerjanya yang terjadi pada Selasa malam, 8 Agustus 2023.
Dalam kesempatan itu Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, melalui Sekretaris Provinsi Fahrizal Darminto memberikan pembinaan kepada seluruh alumni IPDN yang hadir untuk menjaga nama baik lembaga, organisasi, dan mengembangkan kompetensi.
"Bapak Gubernur tadi memberikan arahan kepada APDN, STPDN, dan IPDN agar menjaga dan membangun jiwa korsa, membangun kompetensi, integritas, baik ditempat kerja sesuai dengan instansi masing-masing," ujar Fahrizal.
Ia menyampaikan bahwa seorang lulusan IPDN harus memulai kariernya dari tingkat bawah. Supaya dapat mengembangkan potensi diri mengetahui tentang sosial ekonomi di masyarakat, dan itu menjadi bekal bagi seorang lulusan untuk berkarir kedepannya.
"Ini merespons itu (pemukulan alumni IPDN), dalam
membangun jiwa korsa kejadian tersebut tidak dibenarkan, hal demikian bukan suatu kebijakan atau prosedur. Adanya kejadian itu pemprov turut prihatin," kata dia.
Sekda Provinsi Lampung memastikan peristiwa tersebut tidak ada kaitannya dengan lembaga BKD, pemerintah daerah, dan IPDN. Peristiwa itu murni kesalahan pribadi masing-masing yang melakukan penganiayaan di lingkungan kerja Pemprov Lampung.
"Semoga ini jadi yang pertama dan terakhir, Pak Gubernur tadi menjelaskan jiwa korsa itu ialah menjaga nama baik asosiasi. Bukan untuk gagah gagahan, itu yang diarahkan gubernur gunakanlah wadah ini untuk membangun hal yang positif," tegas Fahrizal.
Di tempat yang sama, Inspektur Provinsi Lampung, Fredy menyampaikan saat ini pihaknya telah memeriksa 4 (empat) orang ASN yang terlibat dalam kejadian itu. Mengenai sanksi yang diberikan, ia mengatakan akan disesuaikan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan seorang ASN.
"Sudah ada sanksi copot jabatan, kami memberikan sanksi sesuai ketentuan, derajat kesalahan setelah di analisa oleh BKD, kita berikan sanksi pertama itu adalah copot jabatan tapi itu nantinya kalau ditemukan hal yang diluar dari pada itu nanti disesuaikan," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)