Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY, Kombes FX Endriadi (tengah). Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY, Kombes FX Endriadi (tengah). Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Sidik Jari Korban Mutilasi 99% Identik Milik Mahasiswa UMY yang Hilang

Ahmad Mustaqim • 18 Juli 2023 16:48
Sleman: Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY, Kombes FX Endriadi mengatakan hasil pencocokan sidik jari korban mutilasi di Kabupaten Sleman identik dengan orang hilang yang dilaporkan di Polsek Kasihan, Kabupaten Bantul.
 
"Kami melakukan persamaan sidik jari dengan temuan orang hilang. Ini nilai identiknya 99 persen," kata Endriadi di Polda DIY pada Selasa, 18 Juli 2023. 
 
Orang yang dilaporkan hilang di Polsek Kasihan adalah Redho Tri Agustian atau inisial R. Korban merupakan mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). 

Endriadi menyatakan aparat juga melakukan pencocokan secara visual. Visualisasi itu dilakukan dengan informasi dari pihak keluarga korban. 
 
"Kami juga melakukan pengenalan secara visual ke keluarga terhadap barang-barang yang kami temukan di TKP, seperti baju kaos, celana pendek, dan sandal gunung. Oleh keluarga korban dipastikan barang itu milik pribadi korban," kata dia. 
 
Baca: Korban Mutilasi di Sleman Diyakini sebagai Mahasiswa UMY

Berkaitan dengan benda-benda milik korban, pihak kampus juga menyebut sejumlah barang yang ditemukan di lapangan menunjukkan korban mutilasi adalah R. Namun, pihak UMY masih menunggu keterangan final dari kepolisian. 
 
Sementara, kepolisian masih akan melakukan tes Deoxyribose Nucleic Acid (DNA) atau asam deoksiribonukleat terhadap potongan tubuh korban mutilasi dengan orang tua korban. Proses ini disebut cukup memakan waktu. 
 
"Kami melakukan permohonan pemeriksaan DNA korban dengan orang tua," ucapnya.
 
Terduga pelaku mutilasi W adalah warga Magelang dan RD, warga Jakarta Selatan. Kini keduannyaditahan di Polda DIY.
 
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun; Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun; Pasal 170 ayat 2 ke 3 tentang Tindak kekerasan bersama-sama dengan pidana 12 tahun; dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hinTgga korban mati dengan pidana 7 tahun. 
 
Barang bukti yang disita di antaranya pisau, ember, kompor gas, hingga tabung gas. Barang tersebut yang diduga dipakai pelaku melakukan mutilasi dan merebus tangan korban. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan