Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto sidak dugaan jual beli kursi PPDB Online di SMA Negeri 1 Kota Bekasi, Senin 10 Juli 2023. Foto: Humas Pemkot Bekasi
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto sidak dugaan jual beli kursi PPDB Online di SMA Negeri 1 Kota Bekasi, Senin 10 Juli 2023. Foto: Humas Pemkot Bekasi

Sekolah Unggulan di Bekasi Disinyalir Terima Siswa 'Titip KK'

Antonio • 11 Juli 2023 16:10
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menemukan kejanggalan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di wilayahnya. Salah satu kasus yakni dugaan jual beli kursi PPDB daring di SMA 1 Kota Bekasi.
 
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menemukan adanya perpindahan domisili siswa dari alamat orang tua ke alamat saudara yang masuk ke dalam zonasi sekolah kurang lebih satu tahun sebelumnya.
 
"Jadi pas kita sinkronkan terkait zonasi sekolah dan domisili siswa, memang didapati ada beberapa anak yang domisilinya pindah dari rumah yang lama pindah ke zona tersebut," kata Tri di Bekasi, Selasa, 11 Juli 2023.

Dia mengatakan, berdasarkan aturan, hal itu memang diperkenankan selama pemilik rumah tidak keberatan untuk dijadikan tempat tinggal. Namun dia merasa janggal mengapa warga menerima perpindahan data itu dan nantinya hal tersebut akan diselidiki lebih lanjut.
 
"Yang perlu kita pertanyakan kenapa yang punya rumah enggak keberatan, dan RT nya pun mau tandatangan keterangan domisili, ini yang akan kita selidiki lebih lanjut," ucap dia.
 
Baca juga: Ombudsman Temukan Jual Beli Kursi Rp10 Juta per Siswa di PPDB Banten

Tri menjelaskan, mayoritas kejanggalan dalam pelaksanaan PPDB daring di Kota Bekasi terjadi di sekolah-sekolah unggulan. Meskipun di lapangan, ujarnya, proses PPDB umumnya berjalan sesuai standar operasional prosedur. 
 
"Jadi semakin sekolah itu difavoritkan, angka dugaan pelanggarannya semakin tinggi," terang Tri.
 
Tri menyampaikan, pihaknya juga akan mengambil langkah tegas bagi para peserta yang terbukti curang dalam PPDB darung Kota Bekasi. Khusus tingkat SMP, calon siswa yang melakukan kecurangan akan langsung didiskualifikasi.
 
"Untuk tingkat SLTA kewenangannya kami kembalikan ke KCD (kantor cabang dinas) Provinsi Jawa Barat," jelasnya.
 
Tak berhenti di situ, Tri melanjutkan akan melakukan audit internal terkait dengan pelaksanaan PPDB daring di Kota Bekasi. Termasuk melaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar dilakukan penyempurnaan dalam sistem PPDB.
 
Pasalnya menurut Tri, ada beberapa wilayah yang belum cocok diterapkan PPDB sebab kurangnya infrastruktur. Ia pun berusaha untuk berpihak pada calon siswa agar tidak dirugikan dari sisi sistem. 
 
Dia menambahkan akan bergerak bersama Satgas Saber Pungli dalam pusara dugaan kasus jual beli kursi PPDB online. "Satgas Saber Pungli juga terus bergerak menindaklanjuti oknum yang menjual bangku sekolah."

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan