Ilustrasi/ Medcom.id
Ilustrasi/ Medcom.id

WN Prancis Pertanyakan Dasar Hukum Usai Dideportasi Imigrasi

Deny Irwanto • 21 Agustus 2023 21:38
Mataram: Seorang Warga Negara Prancis berinisial RB dideportasi dan mendapatkan penangkalan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada Selasa, 25 Juli 2023. Kuasa hukum RB dari Kantor Hukum Mahatma Indonesia, Clara D. Viriya, mempertanyakan dasar hukum tindakan keimigrasian yang diterima kliennya itu.
 
"Alasan yang digunakan oleh Kantor Imigrasi Mataram untuk mendeportasi klien kami sangatlah mengada-ada. Dalam peraturan perundang-undangan itu tidak ada ketentuan yang melarang pemilik Itas Kerja untuk menjadi pemegang saham di perusahaan yang berbeda," kata Clara dalam keterangan pers, Senin, 21 Agustus 2023. 
 
Baca: Imigrasi Ngurah Rai Diduga Lepas WNA Kroasia Pelaku Bisnis Ilegal di Bali
 

Dia menjelaskan masalah keimigrasian yang menjerat RB bermula saat dirinya yang memegang Izin Tinggal Sementara (ITAS) Tenaga Kerja Asing, namun di saat bersamaan memiliki saham di perusahaan yang berbeda dari tempat yang bersangkutan bekerja. 
 
Selain itu, RB juga diduga melakukan kesalahan dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai General Manager karena melakukan posting atas selebaran/brosur yang mengiklankan usaha perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja di salah satu media sosial.

Terkait permasalahan ITAS tersebut, Clara mengatakan telah melakukan konfirmasi kepada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian di Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
 
Hasilnya menyatakan pemegang KITAS pekerja dapat menjadi pemegang saham di perusahaan lain selama tidak menduduki suatu jabatan baik direktur atau komisaris di perusahaan sebelumnya (rangkap jabatan). 
 
"Sehingga tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar oleh RB," jelasnya.
 
Lalu terkait dengan permasalahan RB yang memiliki jabatan sebagai General Manager di perusahaan baru yang tidak diperbolehkan melakukan posting atas selebaran/brosur yang mengiklankan usahanya itu, Clara menjelaskan yang menentukan apakah pekerjaan itu sesuai dengan izin yang diterbitkan atau tidak, merupakan kewenangan sepenuhnya dari Kementerian Ketenagakerjaan.
 
"Pihak Keimigrasian tidak dapat menentukan secara sepihak apakah orang asing melanggar atau tidak, atas izin kerjanya dan seharusnya melakukan koordinasi dulu dengan Kementerian Ketenagakerjaan," ungkapnya.
 
Menurut Clara tindakan keimigrasian berupa deportasi ini tak jelas dasarnya. Dia berasumsi hal itu bisa mencoreng wajah pemerintah Indonesia yang memperlakukan orang asing dengan sewenang-wenang, sekaligus kontraproduktif terhadap iklim investasi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
 
Selain itu menurut Clara, alasan penangkalan atas kliennya ini juga tidak terang. Terlebih kliennya sudah tinggal selama puluhan tahun dan tidak pernah tercatat melakukan tindakan melanggar hukum.
 
"Kami sangat kecewa atas tindakan deportasi terhadap RD ini, karena keputusan deportasi ini jelas-jelas adalah sebuah penyalahgunaan selective policy oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan merupakan suatu abuse of power," ujarnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan