Makassar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa menetapkan sebanyak 566, 027 warga masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS). Jumlah itu ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi perubahan pemilih untuk untuk DPS Pemilihan Umum 2024.
Dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara di tingkat Kabupaten Gowa di 18 kecamatan di tingkat Kabupaten Gowa sebanyak 566, 027 pemilih.
"Jumlah DPS yang ditetapkan sebanyak 566, 027 pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Gowa, Muhtar Muis, Sabtu, 8 April 2023.
Dari jumlah tersebut pemilih laki-laki sebanyak 247.484 orang dan pemilih perempuan sebanyak 291.543 orang. Pemilih tersebut tersebar di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Gowa.
"Untuk jumlah tempat pemilihan suaranya ada sebanyak 2.133 tersebar di 167 desa dan kelurahan," ujarnya.
Muhtar juga mengungkapkan, angka tersebut masih bisa berubah lantaran masih akan ada penetapan lainnya sebelum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga, warga yang usianya sudah masuk sebagai pemilih bisa terakomodir dan yang meninggal bisa ditiadakan dalam daftar nantinya.
"Masih ada tahapan sebelum jadi DPT, jadi memungkinkan terakomodir sebelumnya," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa menetapkan sebanyak 566, 027 warga masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS). Jumlah itu ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi perubahan pemilih untuk untuk
DPS Pemilihan Umum 2024.
Dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara di tingkat Kabupaten Gowa di 18 kecamatan di tingkat Kabupaten Gowa sebanyak 566, 027 pemilih.
"Jumlah DPS yang ditetapkan sebanyak 566, 027 pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Gowa, Muhtar Muis, Sabtu, 8 April 2023.
Dari jumlah tersebut
pemilih laki-laki sebanyak 247.484 orang dan pemilih perempuan sebanyak 291.543 orang. Pemilih tersebut tersebar di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Gowa.
"Untuk jumlah tempat pemilihan suaranya ada sebanyak 2.133 tersebar di 167 desa dan kelurahan," ujarnya.
Muhtar juga mengungkapkan, angka tersebut masih bisa berubah lantaran masih akan ada penetapan lainnya sebelum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga, warga yang
usianya sudah masuk sebagai pemilih bisa terakomodir dan yang meninggal bisa ditiadakan dalam daftar nantinya.
"Masih ada tahapan sebelum jadi DPT, jadi memungkinkan terakomodir sebelumnya," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)