Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, disela-sela acara Puncak Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023, di Kota Bandung, Kamis (4/5/2023). (ANTARA/Ajat Sudrajat)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, disela-sela acara Puncak Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023, di Kota Bandung, Kamis (4/5/2023). (ANTARA/Ajat Sudrajat)

Disnakertrans Jabar Sebut Staycation Pekerja hanya Ulah Oknum

Antara • 04 Mei 2023 13:38
Bandung: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengirimkan tim untuk menyelidiki kabar viral tentang atasan atau bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang mensyaratkan 'staycation' atau bermalam di hotel untuk memperpanjang kontrak kerja pegawai perempuan/karyawati.
 
"Jadi untuk kasus yang Cikarang kami sudah menugaskan pengawas ke sana karena saya yakin itu bukan (kelakuan) pengusaha," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, di Kota Bandung, Kamis, 4 Mei 2023.
 
Pihaknya meyakini kabar tentang bos perusahaan di Cikarang, yang mensyaratkan tidur bareng untuk memperpanjang kontrak kerja karyawati dilakukan oleh oknum.

"Karena perusahaan itu kan sudah ada aturan. Ada peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama sebagaiaturan tertinggi di perusahaan. Jadi kalau ada kontrak diperpanjang dan sebagainya, sudah ada di aturan perusahaan. (Kalau ada penyimpangan) itu adalah oknum pastinya," ucapnya.
 
Disnakertrans Jabar, kata Taufik, belum dapat memberitahukan hasil investasi tim yang telah dikirimkan oleh pihaknya ke Cikarang, terkait kabar tersebut.
 
Baca juga: Pj Bupati Bekasi Minta Pekerja Diajak 'Staycation' Segera Melapor

"Tapi saya belum bisa menyampaikan, karena tim saya masih melakukan investigasi di sana," kata Rachmat.
 
Dia mengungkapkan jika aksi tidak terpuji bos perusahaan tersebut terbukti, bisa diseret ke ranah hukum.
 
"Jadi kalau itu oknum, ranahnya bukan hubungan industrial. Itu pasti kewenangan ranah pidana," terangnya.
 
Menurut dia, selama ini pihaknya belum pernah menangani atau menemukan kasus bos perusahaan di Cikarang, yang mensyaratkan tidur bareng untuk memperpanjang kontrak kerja karyawati.
 
"Paling yang selama ini saya terima laporan ialah ada pelecehan, pelecehan di tempat kerja. Dan itu bisa langsung dilakukan pengaduan baik ke dinas kita atau di UPTD atau yang paling mudah melalui aplikasi Siap KK," jelas dia.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan