Bekasi: Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, meminta agar karyawati yang menjadi korban atasannya dengan harus staycation untuk perpanjangan kontrak kerja segera melapor.
Hal ini menindaklanjutinya viralnya informasi bahwa salah satu perusahaan di Cikarang mensyaratkan staycation kepada karyawatinya agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Dani mengatakan akan meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi untuk mendalami informasi yang pertama kali disampaikan oleh loyalis Jokowi, Jhon Sitorus via akun twitter pribadinya @Miduk17.
"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya. Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu tentunya sudah melanggar norma moral, hukum dan etika," kata Dani, Rabu 3 Mei 2023.
Dia menyatakan, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, pihaknya akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi," ujar dia.
Dani sangat berharap agar karyawati tersebut bisa segera melaporkan perihal persyaratan staycation itu ke Pemkab Bekasi.
"Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadiannya ke Dinasker Kabupaten Bekasi. Karena, dengan dasar laporan tersebut tentunya kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjutinya," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bekasi: Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, meminta agar karyawati yang menjadi korban atasannya dengan harus staycation untuk
perpanjangan kontrak kerja segera melapor.
Hal ini menindaklanjutinya viralnya informasi bahwa salah satu perusahaan di Cikarang mensyaratkan staycation kepada karyawatinya agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Dani mengatakan akan meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi untuk mendalami informasi yang pertama kali disampaikan oleh loyalis Jokowi, Jhon Sitorus via akun twitter pribadinya @Miduk17.
"Saya akan menugaskan
Disnaker untuk mendalami informasinya. Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu tentunya sudah melanggar norma moral, hukum dan etika," kata Dani, Rabu 3 Mei 2023.
Dia menyatakan, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, pihaknya akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi," ujar dia.
Dani sangat berharap agar karyawati tersebut bisa segera melaporkan perihal persyaratan staycation itu ke
Pemkab Bekasi.
"Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadiannya ke Dinasker Kabupaten Bekasi. Karena, dengan dasar laporan tersebut tentunya kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjutinya," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)