Jayapura: 27 terdakwa kerusuhan yang terjadi di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas IA, Jayapura. Ke-27 orang tersebut sebelumnya ditangkap karena diduga terlibat perusakan sejumlah fasilitas umum dan bangunan milik warga yang berdomisili di seputaran Abepura hingga Kota Jayapura.
"Ada salah satu terdakwa atas nama Imanuel Huby masih dibawah umur dan bukan residivis. Tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga semestinya terdakwa diserahkan kepada orangtuanya," kata Koordinator tim advokasi untuk orang asli Papua, Teguh Sugeng Santoso di PN Jayapura, Rabu, 13 November 2019.
Sugeng mengatakan satu terdakwa dibawah umur harusnya tidak menjalani penahanan di kantor polisi. Dalam sidang perdana ini pihaknya akan memberikan eksepsi agar permintaan tersebut bisa dikabulkan.
Sementara terkait lima terdakwa lain yang masa penahannya telah berakhir, majelis hakim telah melakukan perpanjangan masa penahanan, dan sudah ada penetapannya.
"Tapi surat peroanjangan tahaman tersebut tidak diberikan kepada para terdakwa. Ini juga masul dalam eksepsi kami nanti di persidangan," jelas Sugeng.
Sebelumnya amuk massa yang terjadi di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu akibat dari ujaran rasis dam persekusi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di Asrama Mahasiwa di Jawa Timur tepatnya di Surabaya dan Malang.
Sidang berlangsung dalam dua tahap untuk 27 terdakwa. Pada sidang perdana ini menghadirkan 17 terdakwa dan sisanya akan disidang pada Kamis, 14 November 2019.
Jayapura: 27 terdakwa kerusuhan yang terjadi di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas IA, Jayapura. Ke-27 orang tersebut sebelumnya ditangkap karena diduga terlibat perusakan sejumlah fasilitas umum dan bangunan milik warga yang berdomisili di seputaran Abepura hingga Kota Jayapura.
"Ada salah satu terdakwa atas nama Imanuel Huby masih dibawah umur dan bukan residivis. Tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga semestinya terdakwa diserahkan kepada orangtuanya," kata Koordinator tim advokasi untuk orang asli Papua, Teguh Sugeng Santoso di PN Jayapura, Rabu, 13 November 2019.
Sugeng mengatakan satu terdakwa dibawah umur harusnya tidak menjalani penahanan di kantor polisi. Dalam sidang perdana ini pihaknya akan memberikan eksepsi agar permintaan tersebut bisa dikabulkan.
Sementara terkait lima terdakwa lain yang masa penahannya telah berakhir, majelis hakim telah melakukan perpanjangan masa penahanan, dan sudah ada penetapannya.
"Tapi surat peroanjangan tahaman tersebut tidak diberikan kepada para terdakwa. Ini juga masul dalam eksepsi kami nanti di persidangan," jelas Sugeng.
Sebelumnya amuk massa yang terjadi di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu akibat dari ujaran rasis dam persekusi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di Asrama Mahasiwa di Jawa Timur tepatnya di Surabaya dan Malang.
Sidang berlangsung dalam dua tahap untuk 27 terdakwa. Pada sidang perdana ini menghadirkan 17 terdakwa dan sisanya akan disidang pada Kamis, 14 November 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)