Ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal.
Ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal.

17 Anggota Polres Biak Diperiksa Terkait Kematian Tahanan

Antara • 18 Juni 2019 19:50
Biak: Kepolisian Resor Kabupaten Biak Numfor, Papua, memeriksa 17 anggota yang berdinas piket jaga terkait dengan pengungkapan kasus kematian tahanan berinisial RY, 21, pada Sabtu, 15 Juni 2019. Para personel tersebut dinilai lalai dalam bertugas.
 
"Ke-17 personel Polres hingga sekarang sedang diperiksa Propam untuk selanjutnya akan diajukan ke sidang disiplin kode etik guna mendapat sanksi hukuman karena
kelalaian dalam bertugas," kata Kapolres Biak AKBP Mada Indra Laksanta saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Juni 2019.
 
Mada mengatakan dengan adanya pelaksanaan sidang kode etik untuk anggota polisi yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas saat piket diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi semua personel Polres Biak Numfor.

Untuk mengungkap penindakan hukum kepada 17 anggota Polres Biak yang diduga lalai dalam menjalankan tugas telah didatangkan dua penyidik dari Propam Polda Papua.
 
"Dua penyidik Propam Polda Papua saat ini sudah berada di Biak, diharapkan akan mendampingi selama pemeriksaan 17 anggota Polres Biak Numfor," jelas Mada.
 
Menyinggung hasil autopsi oleh dokter forensik terhadap mayat RY, menurut Mada, sesuai surat keterangan dokter forensik RSUD disimpulkan korban meninggal akibat gagal napas karena jeratan ikat pinggang.
 
"Dalam hasil autopsi dokter forensik RSUD Biak nomor 451.6/01.SUPJ/VI/2019 tanggal 18 Juni terhadap jenazah korban RY yang ditandatangani dr Isak Reba Sp.FK, M.Kes
disimpulkan pada tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan barang tumpul dan benda tajam," beber Mada.
 
Mada mengimbau berbagai kalangan warga di Kabupaten Biak Numfor untuk tidak mempercayai informasi yang beredar di media sosial yang tak benar asal sumbernya.
 
"Informasi yang tidak benar tetapi disebarluaskan dalam media sosial dapat berakibat hukum bagi orang bersangkutan, karena itu konfirmasikan kepada aparat berwenang jika masyarakat mendapatkan informasi yang dianggap meragukan kebenarannya," pungkas Mada.
 
Sebelumnya tahanan Polres bernisial RY, 21, yang meninggal pada Sabtu 15 Juni 2019 tersangkut kasus tindak pidana pencurian hewan ternak. RY ditangkap tim Buser Satreskrim Polres Biak setelah kembali dari tempat persembunyiannya di Pulau Mapia, Kabupaten Supiori.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan