Batam: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Selasa, 23 Juli 2019. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.
Penggeledahan hingga saat ini masih berlangsung. Tampak sejumlah aparat Polres Karimun berjaga di sekitar lokasi penggeledahan.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Penggeledahan dilakukan pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Tampak sejumlah anggota Polres Tanjungpinang bersenjata berjaga di depan pintu masuk kantor. Dari penggeledahan itu KPK menyita tiga koper diduga berisi dokumen.
Pantauan di lapangan, koper langsung diangkut oleh tujuh petugas KPK yang mengenakan masker, menggunakan dua unit minibus. Sejumlah anggota Polres Tanjungpinang ikut masuk ke minibus untuk mengawal diduga barang bukti hasil penggeledahan.
"Kami tidak tahu dokumen itu mau dibawa ke mana. Polisi hanya diminta mengawal saja," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali.
Sebelumnya KPK menangkap KPK menahan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau.
Baca: KPK Sita 3 Koper Dokumen dari Kantor Dishub Kepri
Batam: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Selasa, 23 Juli 2019. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.
Penggeledahan hingga saat ini masih berlangsung. Tampak sejumlah aparat Polres Karimun berjaga di sekitar lokasi penggeledahan.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Penggeledahan dilakukan pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Tampak sejumlah anggota Polres Tanjungpinang bersenjata berjaga di depan pintu masuk kantor. Dari penggeledahan itu KPK menyita tiga koper diduga berisi dokumen.
Pantauan di lapangan, koper langsung diangkut oleh tujuh petugas KPK yang mengenakan masker, menggunakan dua unit minibus. Sejumlah anggota Polres Tanjungpinang ikut masuk ke minibus untuk mengawal diduga barang bukti hasil penggeledahan.
"Kami tidak tahu dokumen itu mau dibawa ke mana. Polisi hanya diminta mengawal saja," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali.
Sebelumnya KPK menangkap
KPK menahan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau.
Baca: KPK Sita 3 Koper Dokumen dari Kantor Dishub Kepri Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)