Ilustrasi
Ilustrasi

UMK Kota Batu Diusulkan Naik jadi Rp3 Juta

Daviq Umar Al Faruq • 30 November 2022 19:43
Batu: Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, mengusulkan Upah Minimum Kota setempat naik sebesar 7,6 persen atau sekitar Rp250 ribu pada 2023. UMK Kota Batu diusulkan menjadi Rp3.035.000 dari sebelumnya yakni Rp2.830.367.
 
"Sekitar 7,6 persen kenaikannya atau sekitar Rp3.035.000. Untuk keputusannya perkiraan akan diumumkan pada 7 Desember nanti," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu, Erwan Puja Fiatno, Rabu, 30 November 2022.
 
Erwan mengaku usulan itu telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Senin, 28 November 2022. Keputusan final UMK akan diumumkan secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, Imam Syafii, mengapresiasi usulan UMK yang diajukan Pemkot Batu. Menurutnya, usulan itu adalah jawaban terbaik. 
 
"Setidaknya ada kenaikan, ini juga menyangkut dengan adanya kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu," katanya.
 
Baca juga: UMP 2023 Maluku Ditetapkan Rp2,8 Juta

Imam mengaku sebelumnya SPSI telah melakukan diskresi karena ketimpangan kenaikan usulan UMK di Kota Batu pada 2023 yang hanya sebesar 2,46 persen. Usulan itu membuat UMK Kota Batu hanya naik menjadi Rp2,9 juta.
 
SPSI mendesak kenaikan sebesar 8 persen. Namun, permintaan itu akhirnya disetujui dengan kenaikan sebesar 7,8 persen karena terbentur dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang Perhitungan Pengupahan.
 
"Tapi kalau yang diusulkan ke Pemprov Jatim hanya 7,6 persen juga tidak apa-apa. Setidaknya tidak hanya naik sedikit," ujarnya.
 
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023 sebesar Rp2.040.244,30. Ketetapan UMP 2023 itu tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
 
Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim akan diumumkan pada 7 Desember 2022.
 
"Sesuai dengan Permenaker nomor 18 Tahun 2022 untuk UMP batasnya 28 November dan UMK 38 kabupaten/kota tahun 2023 hingga 7 Desember 2022," kata Adhy, di Surabaya, Senin, 28 November 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan