Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Indra Kenz

Hendrik Simorangkir • 22 Agustus 2022 12:45
Tangerang: Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hakim yang diketuai Rahman Rajaguguk itu menolak lantaran eksepsi yang dilontarkan terdakwa tidak berdasar. 
 
"Pengadilan menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Indra Kenz. Dan menyatakan eksepsi Indra Kenz ditolak," ujar Rahman, Senin, 22 Agustus 2022.
 
Rahman menuturkan dengan penolakan tersebut, proses hukum perkara harus kembali dilanjutkan. Sidang lanjutan Indra Kenz akan kembali digelar pada Jumat, 26 Agustus 2022 dengan menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Agenda selanjutnya JPU menghadirkan alat bukti dan menghadirkan para saksi dalam persidangan nanti," ucap dia.
 
Sementara, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengatakan pihaknya mengajukan tiga eksepsi. Pertama terhadap 26 orang saksi yang berdomisili di wilayah Jakarta dan tersebar tidak di satu di wilayah tertentu. Namun, majelis hakim menolak eksepsi yang telah diajukannya dengan pertimbangannya jika mayoritas saksi berada di PN Tangerang. 
 
"Terkait putusan eksepsi ditolak, kita hormati yang dibacakan oleh majelis hakim," kata Brian.
 
Baca: Pembelaan Indra Kenz Ditolak PN Tangerang
 
Selain itu, Brian menambahkan kasus yang kedua terkait masalah dakwaan jadi eksepsi yang diajukan masalah Binomo, dengan tidak dijadikan terdakwa pihak perusahaan dalam perkara ini.
 
"Akan tetapi majelis hakim menyatakan sesuai dengan KUHAP, terkait dengan alasan formil pertimbangan itu dikesampingkan," ucap dia.
 
Ketiga, kata Brian, terkait eksepsi yang diajukan soal bukan kasus pidana tapi perdata. Namun, majelis hakim berpendapat dalam pertimbangan hukumnya jika kasus ini atau masalah eksepsi yang diajukan akan terlebih dahulu dibuktikan dalam persidangan, lantaran sudah masuk dalam ranah materil.
 
"Bagaimanapun juga kita telah dengar pertimbangan hukumnya, kita hormati putusan sela yang telah ditetapkan majelis hakim," jelasnya.
 
Brian menuturkan pihaknya akan membawa beberapa alat bukti dalam persidangan selanjutnya yang akan ditampilkan di pengadilan. Salah satunya menampilkan video yang berisi fakta-fakta dalam perjalanan Indra Kenz dijadikan terdakwa dalam kasus ini.
 
"Nanti kita akan hadirkan berupa slide yang tampilkan video-video. Nanti kita akan saksikan bersama-sama apa yang kita sampaikan. Itu video akan ditampilkan saat sidang selanjutnya. Kami juga akan membawa 7 orang saksi," jelasnya.
 
Brian menambahkan Indra Kenz sendiri masih tetap akan menjalani sidang lanjutan melalui online atau daring. 
 
"Sementara ini sesuai yang ada sekarang online. Yang paling penting kan saksi yang bisa dihadirkan ke persidangan agar memberikan keterangan yang jelas," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan