Medan: Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan menggeledah rumah Eks Bendahara DPD Golkar Apin BK di kawasan elit Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ditemukan 205 komputer yang diduga menjadi alat dalam aktivitas perjudian online, diperkirakan omzet harian bisa mencapai Rp500 juta – Rp1 miliar per hari.
Saat dilakukan penggeledahan pada pagi hari ini pukul 10.00 – 16.00 WIB, rumah dalam keadaan kosong.
“Posisi (rumah) dalam keadaan kosong ya, pemiliknya tidak ada. Tadi kita masuk ke dalam juga, penyidik dengan didampingi oleh kepala lingkungan, kemudian security di komplek ini beberapa dilibatkan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam Top News di Metro TV, Jumat, 19 Agustus 2022.
Dari penggeledahan tersebut, telah disita beberapa barang bukti berupa dokumen dan barang- barang lain yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online. Polda Sumut sudah melakukan pemanggilan kepada Apin BK untuk dimintai keterangan, jika tidak memenuhi panggilan tersebut maka Polda akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Irjen Panca Putra Simanjuntak, selaku Kapolda Sumut menegaskan, “Sudah melakukan pemanggilan segera (kepada) AP, harus datang ke Polda untuk memberikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini kalau tidak dihadirkan saya akan terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), mekanisme hukum ada, kalau yang bersangkutan berangkat ke luar negeri, (maka) saya akan cari,” tuturnya.
Hadi juha menambahkan bahwa ada 133 rekening serta 21 situs perjudian yang digunakan dalam aktivitas judi online, dan sedang diajukan untuk dilakukan pemblokiran dengan pihak terkait. Hingga saat ini Polda Sumut masih melakukan penyidikkan terhadap kasus judi online terbesar di Medan yang diduga dimiliki oleh Eks Bendahara Partai Golkar Apin BK.
Tamara Pramesti Adha Cahyani
Medan: Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan
menggeledah rumah Eks Bendahara DPD Golkar Apin BK di kawasan elit Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ditemukan 205 komputer yang diduga menjadi alat dalam aktivitas
perjudian online, diperkirakan omzet harian bisa mencapai Rp500 juta – Rp1 miliar per hari.
Saat dilakukan penggeledahan pada pagi hari ini pukul 10.00 – 16.00 WIB, rumah dalam keadaan kosong.
“Posisi (rumah) dalam keadaan kosong ya, pemiliknya tidak ada. Tadi kita masuk ke dalam juga, penyidik dengan didampingi oleh kepala lingkungan, kemudian security di komplek ini beberapa dilibatkan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam Top News di Metro TV, Jumat, 19 Agustus 2022.
Dari penggeledahan tersebut, telah disita beberapa barang bukti berupa dokumen dan barang- barang lain yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online. Polda Sumut sudah melakukan pemanggilan kepada Apin BK untuk dimintai keterangan, jika tidak memenuhi panggilan tersebut maka Polda akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Irjen Panca Putra Simanjuntak, selaku Kapolda Sumut menegaskan, “Sudah melakukan pemanggilan segera (kepada) AP, harus datang ke Polda untuk memberikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini kalau tidak dihadirkan saya akan terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), mekanisme hukum ada, kalau yang bersangkutan berangkat ke luar negeri, (maka) saya akan cari,” tuturnya.
Hadi juha menambahkan bahwa ada 133 rekening serta 21 situs perjudian yang digunakan dalam aktivitas judi online, dan sedang diajukan untuk dilakukan pemblokiran dengan pihak terkait. Hingga saat ini Polda Sumut masih melakukan penyidikkan terhadap kasus judi online terbesar di Medan yang diduga dimiliki oleh Eks Bendahara Partai Golkar Apin BK.
Tamara Pramesti Adha Cahyani
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)