Jombang: Terdakwa Ary Handoko, seorang oknum jaksa dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp30 Juta usai menyodomi empat remaja laki laki. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis, 19 Januari 2023.
Sidang pembacaan tuntutan untuk Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif ini digelar tertutup di Ruangan Kusuma PN Jombang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, serta hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.
Dua JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang hadir langsung di ruangan sidang, yakni Endang Dwi Rahayu dan Supriyanto. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang, tempatnya selama ini ditahan.
Baca: Astagfirullah! 3 Bocah Cabuli Anak TK secara Bergilir |
Kepala Kejari Kabupaten Jombang, Tengku Firdaus, mengatakan dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim menyatakan Ary terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Tuntutan kami berikutnya (meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AH dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp30 juta subsider 6 bulan kurungan, " ujarnya.
Bagi JPU, hal yang memberatkan terdakwa, yakni pekerjaan terdakwa sebagai aparat penegak hukum di lingkungan Adhyaksa.
"Yang memberatkan terdakwa selaku aparat penegak hukum yang harusnya melindungi yang mengetahui hukum dan itu juga dilakukan terhadap korban ada 4 orang secara beberapa kali perbuatan," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di