Tangerang: Sebanyak 1.372 tenaga kerja asing bekerja di beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang. Jumlah tersebut naik sekitar 400 orang selama kurun waktu satu tahun terakhir.
"Pada 2022, tercatat sebanyak 1.372 orang WNA, sedangkan di 2021 ada 969 orang WNA," ujar Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati, Jumat, 18 November 2022.
Iis menjelaskan ribuan tenaga kerja asing itu mayoritas dari Korea Selatan, Jerman, dan Amerika Serikat. Mereka bekerja di berbagai bidang seperti manufaktur.
"Mayoritas para tenaga kerja asing tersebut bekerja di pabrik baja sebagai mekanik, dan juga ada yang berprofesi sebagai guru," ucapnya.
Iis menuturkan, dari ribuan warga negara asing itu yang baru membayar dana kompensasi sebanyak 547 orang.
"Baru ada sekitar 547 orang di 2022 yang membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing," ucap dia.
Menurut Iis, segala bentuk pengurusan perizinan untuk para pekerja asing ini dapat bekerja di Kabupaten Tangerang adalah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Sehingga, lanjutnya, pihaknya pun tidak dapat membatasi atau mengatur kebutuhan tenaga kerja asing untuk bekerja di wilayahnya.
"Kalau untuk proses perizinan ada di Kemenakertrans. Kita juga kurang paham berapa jumlah tenaga kerja asing yang ilegal," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Sebanyak 1.372
tenaga kerja asing bekerja di beberapa perusahaan yang ada di
Kabupaten Tangerang. Jumlah tersebut naik sekitar 400 orang selama kurun waktu satu tahun terakhir.
"Pada 2022, tercatat sebanyak 1.372 orang WNA, sedangkan di 2021 ada 969 orang
WNA," ujar Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati, Jumat, 18 November 2022.
Iis menjelaskan ribuan tenaga kerja asing itu mayoritas dari Korea Selatan, Jerman, dan Amerika Serikat. Mereka bekerja di berbagai bidang seperti manufaktur.
"Mayoritas para tenaga kerja asing tersebut bekerja di pabrik baja sebagai mekanik, dan juga ada yang berprofesi sebagai guru," ucapnya.
Iis menuturkan, dari ribuan warga negara asing itu yang baru membayar dana kompensasi sebanyak 547 orang.
"Baru ada sekitar 547 orang di 2022 yang membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing," ucap dia.
Menurut Iis, segala bentuk pengurusan perizinan untuk para pekerja asing ini dapat bekerja di Kabupaten Tangerang adalah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Sehingga, lanjutnya, pihaknya pun tidak dapat membatasi atau mengatur kebutuhan tenaga kerja asing untuk bekerja di wilayahnya.
"Kalau untuk proses perizinan ada di Kemenakertrans. Kita juga kurang paham berapa jumlah tenaga kerja asing yang ilegal," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)