Bandung: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara tegas melarang penarikan sumbangan atau iuran apa pun di seluruh sekolah, Permintaan sumbangan, kata dia, sama halnya dengan pungutan liar yang dapat memberatkan orang tua siswa.
Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, mengaku telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Jabar membuat aturan tertulis berbentuk peraturan gubernur untuk melarang permintaan sumbangan di sekolah.
"Karena sudah ada peraturan gubernur, tidak boleh ada pungutan-pungutan tanpa izin tertulis dari Kadisdik mewakili gubernur," kata Emil, di Kota Bandung, Kamis, 17 November 2022.
Emil menuturkan, pungli berkedok iuran dinilai akan merusak kegiatan belajar mengajar di sekolah. Juga berdampak pada siswa jika orangtuanya tak memberikan sumbangan.
"Karena kalau lihat seperti ini nanti tidak terkendali. Nanti yang dirugikan adalah siswa," sambungnya.
Emil mengungkapkan jika sekolah memiliki kebutuhan mendesak, diizinkan menarik iuran dengan catatan disetujui oleh seluruh pihak. Termasuk soal nominal.
"Bahwa ada urgensi, boleh dibicarakan tapi enggak boleh ambil keputusan sendiri. Yang jadi masalah adalah mengambil keputusan sendiri," ucap Emil.
Sebelumnya, Emil mengunggah dugaan pungutan liar di SMA 3 Kota Bekasi ke media sosial. Ridwan Kamil telah meminta kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi, untuk menelusuri hal tersebut.
Kepala Sekolah SMA 3 Kota Bekasi, Reny Yosefa, menjelaskan, pihaknya melakukan rapat bersama dengan Komite Sekolah dan orang tua yang membahas mengenai sumbangan awal tahun dan sumbangan bulanan.
"Yang dilakukan oleh sekolah kemarin adalah sekolah menyusun program-program kerja supaya prestasi yang ada bisa kita pertahankan dan bisa kita tingkatkan dan menyusun anggaran, kami sampaikan ke orang tua," katanya di Bekasi, Rabu 16 November 2022.
Bandung: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara tegas melarang penarikan sumbangan atau iuran apa pun di seluruh sekolah,
Permintaan sumbangan, kata dia, sama halnya dengan pungutan liar yang dapat memberatkan orang tua siswa.
Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, mengaku telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Jabar membuat aturan tertulis berbentuk peraturan gubernur untuk melarang permintaan sumbangan di sekolah.
"Karena sudah ada peraturan gubernur, tidak boleh ada pungutan-pungutan tanpa izin tertulis dari Kadisdik mewakili gubernur," kata Emil, di Kota Bandung, Kamis, 17 November 2022.
Emil menuturkan,
pungli berkedok iuran dinilai akan merusak kegiatan belajar mengajar di sekolah. Juga berdampak pada siswa jika orangtuanya tak memberikan sumbangan.
"Karena kalau lihat seperti ini nanti tidak terkendali. Nanti yang dirugikan adalah siswa," sambungnya.
Emil mengungkapkan jika sekolah memiliki kebutuhan mendesak, diizinkan menarik iuran dengan catatan disetujui oleh seluruh pihak. Termasuk soal nominal.
"Bahwa ada urgensi, boleh dibicarakan tapi enggak boleh ambil keputusan sendiri. Yang jadi masalah adalah mengambil keputusan sendiri," ucap Emil.
Sebelumnya, Emil mengunggah dugaan pungutan liar di SMA 3 Kota Bekasi ke media sosial. Ridwan Kamil telah
meminta kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi, untuk menelusuri hal tersebut.
Kepala Sekolah SMA 3 Kota Bekasi, Reny Yosefa, menjelaskan, pihaknya melakukan rapat bersama dengan Komite Sekolah dan orang tua yang membahas mengenai sumbangan awal tahun dan sumbangan bulanan.
"Yang dilakukan oleh sekolah kemarin adalah sekolah menyusun program-program kerja supaya prestasi yang ada bisa kita pertahankan dan bisa kita tingkatkan dan menyusun anggaran, kami sampaikan ke orang tua," katanya di Bekasi, Rabu 16 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)