"Kasusnya jalan terus, enggak apa-apa. Ini kan soal penegakan hukum," kata Mahfud, usai dialog RUU KUHP di Surabaya, Rabu, 21 September 2022.
Meski demikian, Mahfud mengingatkan agar proses hukum terhadap Enembe nantinya tidak boleh dipolitisasi. Semua harus berjalan profesional sesuai kaidah maupun aturan hukum yang berlaku.
"Hukum itu harus ditegakkan dan tidak boleh dipolitisasi," ujarnya.
| Baca juga: Ribuan Warga Unjuk Rasa Tuntut Cabut Status Tersangka Lukas Enembe |
Mahfud menegaskan pemerintah tidak boleh mempolitisasi hukum. Demikian pula dengan partai politik maupun massa.
"Hukum adalah hukum. Itu yang sedang kita lakukan di Papua," tegas dia.
Juru bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyatakan telah memiliki bukti yang cukup dalam menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi. Bukti itu diperoleh dari berbagai sumber.
KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Papua pada Senin, 12 September 2022. Tujuannya memudahkan politikus Demokrat itu, tetapi dia tidak datang dan diwakilkan kuasa hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id