Ambon: Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Marcelo, 23, terdakwa pencabulan dan pelaku sodomi terhadap bocah berusia 7 tahun hingga meninggal pada 2021 silam.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata hakim PN setempat Wilson Shriver dalam persidangan di Ambon, Maluku, Rabu, 20 Juli 2022.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hal yang memberatkan terdakwa dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena perbuatannya telah mengakibatkan korban meninggal.
Adapun yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Putusan majelis hakim tersebut masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon Beatrix Temar, yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum 20 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, menyatakan menerima. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menjelaskan kasus sodomi ini diketahui saat korban mengeluhkan rasa sakit kepada orang tuanya pada Desember 2021.
Kemudian terungkap kalau terdakwa melancarkan aksi bejatnya untuk pertama kali saat korban sendiri dan perbuatan ini dilakukan secara berlanjut pada kesempatan lain. Akibat perbuatan sodomi terdakwa, korban dinyatakan meninggal dunia karena infeksi pada bagian anus.
Ambon: Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Marcelo, 23, terdakwa pencabulan dan
pelaku sodomi terhadap bocah berusia 7 tahun hingga meninggal pada 2021 silam.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata hakim PN setempat Wilson Shriver dalam persidangan di Ambon, Maluku, Rabu, 20 Juli 2022.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hal yang memberatkan
terdakwa dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena perbuatannya telah mengakibatkan korban meninggal.
Adapun yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Putusan majelis hakim tersebut masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon Beatrix Temar, yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum 20 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, menyatakan menerima. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menjelaskan kasus sodomi ini diketahui saat korban mengeluhkan rasa sakit kepada orang tuanya pada Desember 2021.
Kemudian terungkap kalau terdakwa melancarkan aksi bejatnya untuk pertama kali saat korban sendiri dan perbuatan ini dilakukan secara berlanjut pada kesempatan lain. Akibat perbuatan sodomi terdakwa, korban dinyatakan meninggal dunia karena infeksi pada bagian anus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)