Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Eddy Christijanto. ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Eddy Christijanto. ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

Deposit Rp100 Juta bagi RHU di Surabaya Beroperasi saat Pandemi Masih Dikaji

Antara • 17 Maret 2021 12:42
Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, masih mengkaji wacana penerapan deposito Rp100 juta bagi pengelola tempat rekreasi hiburan umum (RHU) agar bisa kembali operasional saat pandemi covid-19.
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, saat ini pihaknya masih belum bisa memastikan terkait kebijakan deposit Rp100 juta kepada pengelola RHU karena masih dalam pembahasan.
 
"Kami juga harus audiensi dengan pengelola RHU terkait hal ini," ujarnya, Rabu, 17 Maret 2021.

Menurut dia, soal deposito itu, pihaknya tidak memiliki maksud untuk menjadikannya sebagai ladang pendapatan. Namun, rencana kebijakan itu sebagai bentuk komitmen pengelola agar tertib protokol kesehatan.
 
"Pemkot Surabaya hanya ingin semua dunia usaha disiplin terhadap protokol kesehatan, itu saja. Sehingga, ekonomi jalan dan warga masyarakat sehat dan juga tidak akan ada klaster hiburan," terangnya.
 
Baca juga: Pemasok Bahan Makanan untuk KKB Joni Botak Ditangkap
 
Eddy menuturkan Pemkot Surabaya bakal menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang salah satunya terdapat deposit untuk tempat-tempat yang memiliki intensitas tinggi pertemuan, seperti mal, karaoke, bioskop, hingga lapangan olahraga.
 
"Termasuk pasar dan lainnya juga sudah diatur dalam SOP. Sehingga kita lebih fokus dalam upaya lebih merelaksasi dunia usaha dengan tidak mengesampingkan protokol kesehatan" jelasnya.
 
Sementara itu, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Imam Syafi’i mengaku tidak sepakat dengan pemberlakuan deposit Rp100 juta kepada pengelola RHU.
 
"Masalahnya kegiatan RHU sudah setahun ditutup. Tentunya ini memberatkan mereka," kata dia.
 
Sebaiknya, imbuh Imam, Pemkot Surabaya melakukan relaksasi dengan melakukan asesmen protokol kesehatan tempat-tempat RHU dengan ketat.
 
"Buka separuh biar mereka bisa beropersi dan gugus tugas melakukan kontrol terhadap tempat RHU," tambahnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan