Banda Aceh: Narkoba jenis sabu seberat 13,6 kilogram dan ganja seberat 158 kilogram dimusnahkan di lapangan Jasmani Kodam Iskandar Muda (Jasdam IM), Banda Aceh, Aceh. Sebanyak 24 oknum prajurit TNI terlibat dalam kepemilikan barang tersebut.
Oditur Jenderal TNI, Marsekal Muda TNI Sujono, mengatakan pemusnahan narkoba tersebut merupakan barang bukti hasil penegakan hukum yang melibatkan oknum prajurit TNI dalam setahun terakhir.
"Sabu-sabu yang dimusnahkan ini dengan berat keseluruhan mencapai 13,6 kilogram dan ganja mencapai 158 kilogram," kata Sujono, Rabu, 10 Maret 2021.
Baca: Pembawa 9,1 Kg Sabu di Tapin Utara Diringkus
Sujono menjelaskan, pemusnahan narkoba tersebut merupakan barang bukti penegakan hukum sejak April 2020 hingga Februari 2021. Sementara itu, sabu dimusnahkan dengan cara diblender sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Kepemilikan ganja dan sabu-sabu yang dimusnahkan ini melibatkan 24 oknum prajurit TNI, dan semua kita proses hukum serta diambil tindakan pecat dari kedinasan TNI," ujarnya.
Sujono menuturkan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut sebagai pesan bahwa TNI ikut serta memerangi narkoba. Selain itu turut menindak tegas anggotanya yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Kita tidak menolerir, oknum prajurit TNI yang terlibat narkoba. Selain pidana, yang terlibat juga akan dipecat dari TNI," jelasnya.
Banda Aceh: Narkoba jenis
sabu seberat 13,6 kilogram dan ganja seberat 158 kilogram dimusnahkan di lapangan Jasmani Kodam Iskandar Muda (Jasdam IM), Banda Aceh, Aceh. Sebanyak 24 oknum prajurit TNI terlibat dalam kepemilikan barang tersebut.
Oditur Jenderal TNI, Marsekal Muda TNI Sujono, mengatakan pemusnahan narkoba tersebut merupakan barang bukti hasil penegakan hukum yang melibatkan oknum prajurit TNI dalam setahun terakhir.
"Sabu-sabu yang dimusnahkan ini dengan berat keseluruhan mencapai 13,6 kilogram dan ganja mencapai 158 kilogram," kata Sujono, Rabu, 10 Maret 2021.
Baca: Pembawa 9,1 Kg Sabu di Tapin Utara Diringkus
Sujono menjelaskan, pemusnahan narkoba tersebut merupakan barang bukti penegakan hukum sejak April 2020 hingga Februari 2021. Sementara itu, sabu dimusnahkan dengan cara diblender sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Kepemilikan ganja dan sabu-sabu yang dimusnahkan ini melibatkan 24 oknum prajurit TNI, dan semua kita proses hukum serta diambil tindakan pecat dari kedinasan TNI," ujarnya.
Sujono menuturkan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut sebagai pesan bahwa TNI ikut serta memerangi narkoba. Selain itu turut menindak tegas anggotanya yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Kita tidak menolerir, oknum prajurit TNI yang terlibat narkoba. Selain pidana, yang terlibat juga akan dipecat dari TNI," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)