ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Cabuli Anak Kandung, Eks Anggota Dewan NTB Terancam 15 Tahun

Antara • 21 Januari 2021 15:24
Mataram: Mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AA, 65, ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya. AA terancam 15 tahun penjara.
 
"Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," kata Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi di Mataram, NTB, Kamis, 21 Januari 2021.
 
Ancaman hukuman sesuai sangkaan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," imbuh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
 
Baca: Mantan Anggota DPRD NTB Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila
 
Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.
 
Sementara AA kini telah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 20 Januari 2021. Korban berusia 17 tahun, merupakan anak kandung tersangka dari istri keduanya.
 
Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021. Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit covid-19
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan