Mataram: Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat berinisial AA ditetapkan tersangka kasus asusila. Dalam kasus tersebut yang menjadi korban adalah anak kandungnya.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kini yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Rabu, 20 Januari 2021.
Baca: Pemkot Bogor Berlakukan Aturan Buka Tutup Jalan Sudirman
Dia menjelaskan dari hasil gelar perkara, perbuatan yang diduga dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, sehingga ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," jelasnya.
Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana 20 tahun penjara.
Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar alat kelamin korban. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada alat kelamin. Begitu juga pada bagian payudara korban.
"Jadi kuat dugaan ada upaya paksa yang dilakukan pelaku terhadap korban," ungkapnya.
Korban yang merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya ini adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.
Kepada polisi korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit covid-19.
Mataram: Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat berinisial AA ditetapkan tersangka kasus
asusila. Dalam kasus tersebut yang menjadi korban adalah anak kandungnya.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kini yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Rabu, 20 Januari 2021.
Baca:
Pemkot Bogor Berlakukan Aturan Buka Tutup Jalan Sudirman
Dia menjelaskan dari hasil gelar perkara, perbuatan yang diduga dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, sehingga ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," jelasnya.
Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana 20 tahun penjara.
Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar alat kelamin korban. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada alat kelamin. Begitu juga pada bagian payudara korban.
"Jadi kuat dugaan ada upaya paksa yang dilakukan pelaku terhadap korban," ungkapnya.
Korban yang merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya ini adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.
Kepada polisi korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)