Tangerang: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Banten, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana penyelundupan motor gede Harley-Davidson dan sepeda Brompton oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, IGN Askhara, dan Direktur Operasional, IJ.
"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka berinisial IGN dan IJ dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, R Bayu Probo Sutopo, Rabu, 3 Februari 2021.
Bayu menjelaskan mantan petinggi Garuda Indonesia tersebut terbukti melakukan pidana kepabeanan. Saat ini, IGN dan IJ masih dalam pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang.
"Sekarang masih diperiksa oleh tim Jaksa Penuntut Umum terkait penyerahan dari Tim Bea dan Cukai Bandara Soetta perkembangan selanjutnya kita informasikan," katanya.
Bayu menuturkan dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima 15 boks berisi uraian sepeda motor Harley Davidson dan sepeda bermerek Brompton.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Serentak Jabar Diapresiasi
"Penyelundupan itu melalui pesawat baru Airbus A330-900 neo saat pesawat berbadan lebar itu dijemput dari pabriknya di Toulouse, Perancis, pada pertengahan November 2019," jelasnya.
Kasus yang menyeret eks Direktur Utama Garuda Indonesia, IGN Askhara, bermula saat ditemukannya barang bawaan di pesawat Airbus A330-900 dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta pada Minggu, 17 November 2019. Terdapat 18 boks yang berisi onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton tidak dilaporkan kepada petugas Bea Cukai.
Jika melihat pasal 103 C Undang-Undang Kepabeanan, mereka yang memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang dilakukan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan memiliki konsekuensinya.
Dalam aturan itu pelaku bisa dipidana dengan penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Tangerang: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Banten, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana penyelundupan motor gede Harley-Davidson dan sepeda Brompton oleh mantan Direktur Utama PT
Garuda Indonesia, IGN Askhara, dan Direktur Operasional, IJ.
"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka berinisial IGN dan IJ dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, R Bayu Probo Sutopo, Rabu, 3 Februari 2021.
Bayu menjelaskan mantan petinggi Garuda Indonesia tersebut terbukti melakukan pidana kepabeanan. Saat ini, IGN dan IJ masih dalam pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang.
"Sekarang masih diperiksa oleh tim Jaksa Penuntut Umum terkait penyerahan dari Tim Bea dan Cukai Bandara Soetta perkembangan selanjutnya kita informasikan," katanya.
Bayu menuturkan dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima 15 boks berisi uraian sepeda motor Harley Davidson dan sepeda bermerek Brompton.
Baca juga:
Vaksinasi Covid-19 Serentak Jabar Diapresiasi
"Penyelundupan itu melalui pesawat baru Airbus A330-900 neo saat pesawat berbadan lebar itu dijemput dari pabriknya di Toulouse, Perancis, pada pertengahan November 2019," jelasnya.
Kasus yang menyeret eks Direktur Utama Garuda Indonesia, IGN Askhara, bermula saat ditemukannya barang bawaan di pesawat Airbus A330-900 dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta pada Minggu, 17 November 2019. Terdapat 18 boks yang berisi onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton tidak dilaporkan kepada petugas Bea Cukai.
Jika melihat pasal 103 C Undang-Undang Kepabeanan, mereka yang memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang dilakukan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan memiliki konsekuensinya.
Dalam aturan itu pelaku bisa dipidana dengan penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)