Banyuwangi: Masihkah ingat aktivis antimasker asal Banyuwangi, Muhammad Yunus Wahyudi. Pria yang sempat membuat gaduh media sosial itu kini positif covid-19.
Saat ini, Yunus yang berstatus terdakwa kasus berita hoaks itu masih menjalani perawatan intensif di ruang isolasi napas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan, Banyuwangi.
"Hingga kini terdakwa Yunus masih harus dibantu pernapasan oksigen di ruang isolasi RSUD Blambangan, " ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Banyuwangi, Widji Lestariono, Rabu, 7 April 2021.
Pelaku penjemputan paksa jenazah covid-19 di salah satu rumah sakit Banyuwangi ini dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan swab dan rapid test antigen, pekan lalu.
Baca: Hanya 30% Siswa yang Diizinkan Orang Tua Ikut Uji Coba PTM di Jakarta
Sebelumnya dinyatakan positif covid-19, terdakwa yunus yang mendekam di lapas klas II-B Banyuwangi ini mengalami gangguan kesehatan. Kondisinya lemah karena nafsu makan berkurang dan mengalami sesak napas.
Sebelumnya, terdakwa Muhamad Yunus Wahyudi ditahan aparat kepolisian dan dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 45 huruf a jo pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 ITE dan pasal 93 uu no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Yunus juga melakukan penjemputan paksa jenazah covid-19 di salah satu rumah sakit Banyuwangi. Atas aksinya tersebut, Yunus ditahan di Polsek Giri lalu dipindahkan ke Lapas kelas II Banyuwangi atas permintaan majelis hakim.
Banyuwangi: Masihkah ingat aktivis antimasker asal Banyuwangi, Muhammad Yunus Wahyudi. Pria yang sempat membuat gaduh media sosial itu kini positif
covid-19.
Saat ini, Yunus yang berstatus terdakwa kasus berita hoaks itu masih menjalani perawatan intensif di ruang isolasi napas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan, Banyuwangi.
"Hingga kini terdakwa Yunus masih harus dibantu pernapasan oksigen di ruang isolasi RSUD Blambangan, " ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Banyuwangi, Widji Lestariono, Rabu, 7 April 2021.
Pelaku penjemputan paksa jenazah covid-19 di salah satu rumah sakit Banyuwangi ini dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan swab dan rapid test antigen, pekan lalu.
Baca: Hanya 30% Siswa yang Diizinkan Orang Tua Ikut Uji Coba PTM di Jakarta
Sebelumnya dinyatakan positif covid-19, terdakwa yunus yang mendekam di lapas klas II-B Banyuwangi ini mengalami gangguan kesehatan. Kondisinya lemah karena nafsu makan berkurang dan mengalami sesak napas.
Sebelumnya, terdakwa Muhamad Yunus Wahyudi ditahan aparat kepolisian dan dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 45 huruf a jo pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 ITE dan pasal 93 uu no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Yunus juga melakukan penjemputan paksa jenazah covid-19 di salah satu rumah sakit Banyuwangi. Atas aksinya tersebut, Yunus ditahan di Polsek Giri lalu dipindahkan ke Lapas kelas II Banyuwangi atas permintaan majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)