Video yang tersebar di medsos itu, Gus Nur mengumpamakan lembaga NU saat ini seperti bus umum yang di dalamnya terdapat orang-orang tak pantas.
"Dalam unggahan di channel youtube Gus Nur bersama Refly Harun dengan lancang menggambarkan nahdatul ulama saat ini seperti bus angkutan umum di mana di dalamnya terdapat orang orang yang tak pantas berada dalam bus," kata Ketua GP Anshor Jember, Ayub Junaedi, di Jember, Selasa, 20 Oktober 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Pemprov Jateng Prioritaskan Tenaga Kesehatan pada Vaksinasi Tahap Pertama
Ayub menjelaskan atas ucapan Gus Nur tersebut puluhan anggota Banser bersama Gerakan Pemuda Anshor Jember serta Aliansi Santri Jember geram karena Gus Nur dianggap mencemarkan nama baik dan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.
Gus Nur dianggap telah melanggar pasal 310 dan pasal 311 KHUP serta pasal 7 ayat 3 UU ITE karena telah melakukan ujaran kebencian dan melecehkan NU.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Frans Delanta, mengatakan pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.
Bukan kali ini Gus Nur berhadapan secara hukum dengan NU. Sebelumnya Gus Nur bahkan sempat mendekam dalam penjara atas laporan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, pada 12 September 2019.
Saat itu Gus Nur diketahui dalam video ceramahnya di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah, pada 19 Mei 2019 dinilai menghina pemuda NU dengan menyebut generasi muda NU sebagai penjilat.
(DEN)