Bogor: Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, meminta kebijakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk memberhentikan kepala daerah yang dinilai tak mampu mengendalikan covid-19 tidak berunsur politis. Bima ingin ada penilaian yang jelas sebelum adanya keputusan.
"Saya harap kebijakan sanksi pemberhentian kepala daerah itu jangan sampai ada muatan politik," kata Bima di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 21 November 2020.
Baca: Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2021 Rp1,8 Juta
Bima menjelaskan kepala daerah tidak bisa diberhentikan begitu saja meski diatur undang-undang. Menurutnya harus ada berbagai pertimbangan du luar undang-undang yang ada.
"Tapi itu prosesnya cukup panjang dan harus ada pembuktian. Kenapa? Agar tidak ada politisasi. Jadi tidak seperti di zaman dulu misalnya ketika kepala daerah ditunjuk langsung bisa dicopot, sekarang kan tidak," jelas Bima.
Bima melihat bahwa kepala daerah bertugas untuk melindungi dan menjamin ketertiban seluruh warga. Namun dia meminta perbedaan ketika kepala daerah dianggap melanggar protokol kesehatan.
"Alasannya tidak bisa disimpulkan begitu saja. Karena kinerja kepala daerah bisa diadili ketika Pemilihan Umum (Pemilu) dan sanksi sosial kinerja," ungkapnya.
Bogor: Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, meminta kebijakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk memberhentikan kepala daerah yang dinilai tak mampu mengendalikan
covid-19 tidak berunsur politis. Bima ingin ada penilaian yang jelas sebelum adanya keputusan.
"Saya harap kebijakan sanksi pemberhentian kepala daerah itu jangan sampai ada muatan politik," kata Bima di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 21 November 2020.
Baca:
Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2021 Rp1,8 Juta
Bima menjelaskan kepala daerah tidak bisa diberhentikan begitu saja meski diatur undang-undang. Menurutnya harus ada berbagai pertimbangan du luar undang-undang yang ada.
"Tapi itu prosesnya cukup panjang dan harus ada pembuktian. Kenapa? Agar tidak ada politisasi. Jadi tidak seperti di zaman dulu misalnya ketika kepala daerah ditunjuk langsung bisa dicopot, sekarang kan tidak," jelas Bima.
Bima melihat bahwa kepala daerah bertugas untuk melindungi dan menjamin ketertiban seluruh warga. Namun dia meminta perbedaan ketika kepala daerah dianggap melanggar protokol kesehatan.
"Alasannya tidak bisa disimpulkan begitu saja. Karena kinerja kepala daerah bisa diadili ketika Pemilihan Umum (Pemilu) dan sanksi sosial kinerja," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)