Tangerang: Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya selama 30 hari mulai 19 Januari hingga 17 Februari 2021.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 Tentang Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
"PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran covid-19," ujar Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti, Selasa, 19 Januari 2021.
Baca juga: 260 Rumah di Kota Malang Terendam Banjir
Ati menuturkan alasan perpanjangan PSBB Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran covid-19 di seluruh wilayah. Melalui keputusan itu, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diwajibkan melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan.
"Serta secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," imbuhnya.
Ia menambahkan penetapan PSBB di kabupaten/kota diserahkan kepada bupati/wali kota. Termasuk operasional titik pemeriksaan disesuaikan oleh masing-masing pemangku wilayah.
Tangerang: Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya selama 30 hari mulai 19 Januari hingga 17 Februari 2021.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 Tentang Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
"PSBB
dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran covid-19," ujar Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti, Selasa, 19 Januari 2021.
Baca juga:
260 Rumah di Kota Malang Terendam Banjir
Ati menuturkan alasan perpanjangan PSBB Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran covid-19 di seluruh wilayah. Melalui keputusan itu, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diwajibkan melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan.
"Serta secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," imbuhnya.
Ia menambahkan penetapan PSBB di kabupaten/kota diserahkan kepada bupati/wali kota. Termasuk operasional titik pemeriksaan disesuaikan oleh masing-masing pemangku wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)