medcom.id, Pasir Pangaraian: Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu, Riau, disanksi lantaran tak mengikuti salat subuh berjemaah di Masjid Agung Islamic Center. Sanksi berupa skors selama dua pekan mulai Kamis (12/2/2015).
"Hal ini adalah upaya untuk menertibkan para PNS dalam hal beribadah di Rokan Hulu. Apalagi Rokan Hulu mendapat julukan seribu suluk, dan sangat disiplin menjalankan aturan salat wajib bagi umat Islam," kata Bupati Rokan Hulu Achmad di kantornya.
Julukan Seribu Suluk itu bermakna banyak jalan (spiritual) untuk menuju Allah SWT.
Bukan hanya PNS, tenaga honorer pun mendapat sanksi serupa. Mereka diizinkan kembali bekerja pada 20 Februari 2015.
Bupati mengatakan sanksi diberikan lantaran para PNS maupun tenaga honorer kurang sadar untuk menjalankan salat di Masjid Agung Islamic Center. Masjid itu dibangun Pemkab Rokan Hulu. Lokasinya pun berada di sekitar Kantor Pemkab.
Keputusan Bupati itu menuai kontra. Sebab para PNS mengaku bertempat tinggal jauh dari Masjid Agung. Sehingga mereka harus menempuh perjalanan cukup jauh dari rumah ke Masjid Agung untuk salat Subuh.
Sikap Bupati Achmad yang memberikan sanksi itu bukanlah kali pertama. Pada Desember 2013, Bupati Achmad memecat 19 tenaga honorer karena absen salat Subuh berjamaah.
Mereka dianggap melanggar aturan yang dibuat Bupati Achmad pada 2011. Aturan itu tertuang dalam Perbup Nomor 18 Tahun 2011.
medcom.id, Pasir Pangaraian: Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu, Riau, disanksi lantaran tak mengikuti salat subuh berjemaah di Masjid Agung Islamic Center. Sanksi berupa skors selama dua pekan mulai Kamis (12/2/2015).
"Hal ini adalah upaya untuk menertibkan para PNS dalam hal beribadah di Rokan Hulu. Apalagi Rokan Hulu mendapat julukan seribu suluk, dan sangat disiplin menjalankan aturan salat wajib bagi umat Islam," kata Bupati Rokan Hulu Achmad di kantornya.
Julukan Seribu Suluk itu bermakna banyak jalan (spiritual) untuk menuju Allah SWT.
Bukan hanya PNS, tenaga honorer pun mendapat sanksi serupa. Mereka diizinkan kembali bekerja pada 20 Februari 2015.
Bupati mengatakan sanksi diberikan lantaran para PNS maupun tenaga honorer kurang sadar untuk menjalankan salat di Masjid Agung Islamic Center. Masjid itu dibangun Pemkab Rokan Hulu. Lokasinya pun berada di sekitar Kantor Pemkab.
Keputusan Bupati itu menuai kontra. Sebab para PNS mengaku bertempat tinggal jauh dari Masjid Agung. Sehingga mereka harus menempuh perjalanan cukup jauh dari rumah ke Masjid Agung untuk salat Subuh.
Sikap Bupati Achmad yang memberikan sanksi itu bukanlah kali pertama. Pada Desember 2013, Bupati Achmad memecat 19 tenaga honorer karena absen salat Subuh berjamaah.
Mereka dianggap melanggar aturan yang dibuat Bupati Achmad pada 2011. Aturan itu tertuang dalam Perbup Nomor 18 Tahun 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)