Bandung: Pemerintah Kota Bandung memanggil pengelola kafe dan klub malam Holywings yang ada di Bandung terkait promosi minuman keras yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan sebelumnya polisi telah menyita dua jenis miras yang diduga ilegal. Mereka pun bakal mengonfirmasi terkait izin penjualan miras itu.
"Oleh pemerintah kota dan oleh aparat kami akan lakukan pemanggilan hari ini," kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 28 Juni 2022.
Holywings memiliki dua gerai yang berlokasi di Bandung, yaitu di komplek pusat perbelanjaan 23 Paskal Shopping Center dan di Jalan Karangsari. Selain menanyakan soal izin penjualan miras, dia juga bakal mengonfirmasi terkait promosi penjualan miras itu.
Menurut dia, mereka belum mengambil tindakan lebih jauh seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebanyak 12 gerai Holywings di Jakarta telah dicabut perizinannya.
Pasalny, perizinan dan unsur SARA, menurut dia, merupakan hal berbeda karena SARA berpotensi masuk ke ranah pidana, sedangkan perizinan belum tentu merupakan pidana.
"Tergantung evaluasi hari ini, kan baru hari ini (dipanggil), karena kan tadi harus dibedakan izin dan SARA-nya," kata dia.
Bandung: Pemerintah Kota
Bandung memanggil pengelola kafe dan klub malam
Holywings yang ada di Bandung terkait promosi
minuman keras yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan sebelumnya polisi telah menyita dua jenis miras yang diduga ilegal. Mereka pun bakal mengonfirmasi terkait izin penjualan miras itu.
"Oleh pemerintah kota dan oleh aparat kami akan lakukan pemanggilan hari ini," kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 28 Juni 2022.
Holywings memiliki dua gerai yang berlokasi di Bandung, yaitu di komplek pusat perbelanjaan 23 Paskal Shopping Center dan di Jalan Karangsari. Selain menanyakan soal izin penjualan miras, dia juga bakal mengonfirmasi terkait promosi penjualan miras itu.
Menurut dia, mereka belum mengambil tindakan lebih jauh seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebanyak 12 gerai Holywings di Jakarta telah dicabut perizinannya.
Pasalny, perizinan dan unsur SARA, menurut dia, merupakan hal berbeda karena SARA berpotensi masuk ke ranah pidana, sedangkan perizinan belum tentu merupakan pidana.
"Tergantung evaluasi hari ini, kan baru hari ini (dipanggil), karena kan tadi harus dibedakan izin dan SARA-nya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)