Direktur Utama Jasa Raharja Rifan Ahmad Puwantono mengatakan jumlah santunan terbagi menjadi dua jenis. Pertama untuk korban meninggal dunia, dan kedua untuk korban luka-luka.
"Setiap korban akan mendapat Rp50 juta, namun yang luka-luka kita alokasikan sebesar Rp20 juta," kata Ahmad, dalam tayangan Newsline di Metro TV, Selasa, 17 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, lanjut dia, itu bukan batas maksimal. "Karena kita juga berkolaborasi dengan BPJS, nantinya (nominal santunan) bisa kita tingkatkan,” kata dia.
Baca: Sopir Bus Maut di Tol Surabaya-Mojokerto Tak Punya SIM
Jasa Raharja juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Korban yang saat ini menjalani perawatan di rumah sakit juga diharapkan bisa segera sembuh.
Kecelakaan maut ini terjadi pada Senin, 16 Mei 2022 pukul 06.15 WIB. Bus Ardiansyah bernomor polisi S-7322-UW di KM 712+400 mengalami kecelakaan tunggal di jalur A Tol Surabaya-Mojokerto, Jawa Timur. Sebanyak 14 orang meninggal dan belasan orang terluka. (Leres Anbara)