Surabaya: Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto, memastikan akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan maut di Jalan Raya Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) KM 712+400. Yang mendapat santunan yaitu korban meninggal maupun korban luka-luka.
"Kami telah menerbitkan Surat Jaminan atau GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka, dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia," kata Hervanka di Surabaya, Senin, 16 Mei 2022.
Baca: Korban Kecelakaan Maut Bus Bertambah Jadi 14 Orang
Hervanka menyatakan seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas sudah sesuai ketentuan dan Undang-Undang, berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp20 juta per orang.
"Sedangkan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta per orang," jelasnya.
Hervanka mengaku telah mendatangi lokasi kejadian bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait. Ia pun menyampaikan duka mendalam bagi korban kecelakaan maut tersebut.
"Kami menyampaikan duka cita mendalam dan turut prihatin atas kejadian tersebut, serta mendoakan semoga keluarga dari para korban yang mengalami meninggal dunia, diberikan kesabaran dan ketabahan," ungkapnya.
Diketahui kejadian bermula dimana kendaraan bus Hino dengan membawa kurang lebih 25 penumpang berjalan dari arah Barat ke arah Timur.
Yang mana pada saat berkendara pengemudi kurang konsentrasi terhadap situasi sehingga menabrak tiang reklame yang berada di bahu jalan sebelah kiri. Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 13 orang penumpang meninggal dan 12 orang penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Surabaya: Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto, memastikan akan memberikan santunan kepada korban
kecelakaan maut di Jalan Raya Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) KM 712+400. Yang mendapat santunan yaitu korban meninggal maupun korban luka-luka.
"Kami telah menerbitkan Surat Jaminan atau GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka, dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia," kata Hervanka di Surabaya, Senin, 16 Mei 2022.
Baca:
Korban Kecelakaan Maut Bus Bertambah Jadi 14 Orang
Hervanka menyatakan seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas sudah sesuai ketentuan dan Undang-Undang, berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp20 juta per orang.
"Sedangkan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta per orang," jelasnya.
Hervanka mengaku telah mendatangi lokasi kejadian bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait. Ia pun menyampaikan duka mendalam bagi korban kecelakaan maut tersebut.
"Kami menyampaikan duka cita mendalam dan turut prihatin atas kejadian tersebut, serta mendoakan semoga keluarga dari para korban yang mengalami meninggal dunia, diberikan kesabaran dan ketabahan," ungkapnya.
Diketahui kejadian bermula dimana kendaraan bus Hino dengan membawa kurang lebih 25 penumpang berjalan dari arah Barat ke arah Timur.
Yang mana pada saat berkendara pengemudi kurang konsentrasi terhadap situasi sehingga menabrak tiang reklame yang berada di bahu jalan sebelah kiri. Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 13 orang penumpang meninggal dan 12 orang penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)