Sulsel: Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan dua orang tersangka dari organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Khilafatul Muslimin merupakan salah satu organisasi keagamaan yang ada di Indonesia, tapi tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama, baik sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan sosial keagamaan lainnya.
Khilafatul Muslimin disebut sebagai gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di NKRI. Organisasi terlarang ini ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa.
"Khusus Sulsel, baru dua orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial HM dan MI. Keduanya adalah ketua dan sekretaris Khilafatul Muslimin di Kabupaten Maros," kata Kapolda Inspektur Jendral Nana Sudjana, Selasa, 21 Juni 2022.
Penangkapan kedua pimpinan Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin dilakukan di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani penyelidikan lanjutan.
Baca: Eks Anggota: NII Pakai Senpi dan Bergabung dengan Perbakin
"Setelah ketua dan sekertaris Khilafatul Muslimin Maros ditetapkan tersangka, tim penyidik Polda Sulsel juga telah menahan kedua tersangka untuk penyidikan lanjutan. Kami juga sudah amankan dua tersangka ini dan sudah kita tingkatkan ke penyidikan dan sedang kami kembangkan," urai Nana.
Bersama tersangka, ikut diamankan barang bukti berupa buku panduan, bendera dan ada istilah yang mengarah pada ajaran untuk ajaran jihad. Tim penyidik Polda Sulsel juga telah memeriksa 17 orang sebagai saksi, terkait aktivitas dan keberadaan Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin di Kabupaten Maros.
Sulsel: Kepolisian Daerah
Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan dua orang tersangka dari organisasi
Khilafatul Muslimin di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Khilafatul Muslimin merupakan salah satu organisasi keagamaan yang ada di Indonesia, tapi tidak terdaftar secara resmi di
Kementerian Agama, baik sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan sosial keagamaan lainnya.
Khilafatul Muslimin disebut sebagai gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di NKRI. Organisasi terlarang ini ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa.
"Khusus Sulsel, baru dua orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial HM dan MI. Keduanya adalah ketua dan sekretaris Khilafatul Muslimin di Kabupaten Maros," kata Kapolda Inspektur Jendral Nana Sudjana, Selasa, 21 Juni 2022.
Penangkapan kedua pimpinan Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin dilakukan di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani penyelidikan lanjutan.
Baca:
Eks Anggota: NII Pakai Senpi dan Bergabung dengan Perbakin
"Setelah ketua dan sekertaris Khilafatul Muslimin Maros ditetapkan tersangka, tim penyidik Polda Sulsel juga telah menahan kedua tersangka untuk penyidikan lanjutan. Kami juga sudah amankan dua tersangka ini dan sudah kita tingkatkan ke penyidikan dan sedang kami kembangkan," urai Nana.
Bersama tersangka, ikut diamankan barang bukti berupa buku panduan, bendera dan ada istilah yang mengarah pada ajaran untuk ajaran jihad. Tim penyidik Polda Sulsel juga telah memeriksa 17 orang sebagai saksi, terkait aktivitas dan keberadaan Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin di Kabupaten Maros.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)