Ilustrasi pembagian takjil. MI/Andri Widiyanto
Ilustrasi pembagian takjil. MI/Andri Widiyanto

Pemkot Surabaya Larang Kegiatan Bagi-bagi Takjil di Jalan Selama Ramadan

Amaluddin • 29 Maret 2022 18:31
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang kegiatan sahur on the road dan kegiatan bagi-bagi takjil di jalan sepanjang Ramadan. Alasannya, kegiatan ini berpotensi menimbulkan kerumunan.
 
"Jadi, kegiatan-kegiatan itu masih dilarang, karena masih pandemi," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, dikonfirmasi, Selasa, 29 Maret 2022.
 
Meski demikian, lanjut Eddy, masyarakat tetap bisa menyalurkan bantuan infak dan sedekah. Caranya, bisa langsung ke tempat-tempat ibadah atau selter tertentu.

"Kalau misalnya mau infak, sedekah ataupun bagi-bagi takjil itu bisa dilakukan di panti asuhan atau bisa dilakukan di tempat-tempat selter misalnya mau berikan kepada gojek ya di selternya gojek. Mau beri bantuan terhadap pengemudi ya di terminal," ujarnya. 
 
Baca: Polres Metro Tangerang Kota Larang Sahur on The Road
 
Dengan begitu, lanjut Eddy, masyarakat tak perlu bagi-bagi takjil di jalan. Hal ini selain menimbulkan kerumunan juga bisa mengganggu lalu lintas jalan.
 
"Kalau bisa pelaksanaannya seperti tahun lalu 2021. Sehingga kita menjaga iklim Ramadan, tapi prokes termasuk penyebaran covid-19 bisa kita kendalikan," katanya.
 
Sementara soal aturan beribadah di Masjid, kata Eddy, kini sudah bisa berjemaah dengan saf yang lebih rapat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
 
"Salat sesuai MUI kan sudah boleh ya lebih rapat seperti itu. Kita ikuti aturan MUI dan Kemenag (Kementrian Agama), Termasuk tarawih," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan