Sragen: Aksi tidak terpuji dilakukan sekelompok orang di Sragen, Jawa Tengah. Mereka nekat mencuri beberapa karung bawang merah yang dijual untuk membuka usaha jual beli HP.
Jajaran Polsek Ngrampal dan Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bawang merah yang sudah meresahkan warga selama dua bulan terakhir.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menangkap dua tersangka yakni YK dan WH. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan hasil laporan dari salah satu warga yang bawangnya dicuri.
Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka setelah adanya penjualan bawang merah tidak wajar di media sosial.
"Kegiatan dilakukan pada malam hari, jadi mereka jualnya lewat online," ujar Kapolsek Ngrampal AKP Hasto Broto dalam program Metro Siang di Metro TV, Kamis, 10 Maret 2022.
Tersangka mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk modal usaha jual beli HP. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Alifiah Nurul Rahmania)
Sragen: Aksi tidak terpuji dilakukan sekelompok orang di Sragen, Jawa Tengah. Mereka nekat mencuri beberapa karung bawang merah yang dijual untuk membuka usaha jual beli HP.
Jajaran Polsek Ngrampal dan Polres Sragen berhasil mengungkap kasus
pencurian dengan pemberatan bawang merah yang sudah meresahkan warga selama dua bulan terakhir.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menangkap dua tersangka yakni YK dan WH. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan hasil laporan dari salah satu warga yang bawangnya dicuri.
Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka setelah adanya penjualan bawang merah tidak wajar di media sosial.
"Kegiatan dilakukan pada malam hari, jadi mereka jualnya lewat online," ujar Kapolsek Ngrampal AKP Hasto Broto dalam program Metro Siang di Metro TV, Kamis, 10 Maret 2022.
Tersangka mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk modal usaha jual beli HP. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (
Alifiah Nurul Rahmania)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)