Ilustrasi eksekusi mati. Medcom.id.
Ilustrasi eksekusi mati. Medcom.id.

Bandar 37 Kg Sabu Divonis Mati PN Depok

Media Indonesia.com • 14 Desember 2021 10:34
Depok: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan pidana mati kepada Aan Alvianda Fardian, 27. Dia dijatuhi hukuman maksimal karena memiliki dan mengedarkan 37 kg narkotik jenis sabu.
 
Aan dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membawa dan mengedarkan sabu.
 
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aan Alvianda Fardian pidana mati, " kata Ketuai Majelis hakim Ahmad Fadil didamping hakim anggota Andi Musafir dan Fauzi di PN Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Senin, 13 Desember 2021. 

Baca: Komnas HAM Nilai Hukum Mati Koruptor Nihil Efek Jera
 
Terdakwa mengakui semua perbuatannya di persidangan. Yakni, telah membawa 37 kg sabu dari Batam menuju ke Jakarta.

Aan ditangkap kepolisian pada Senin, 21 Oktober 2019, pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Timur KM.76 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
 
Aan ditangkap saat mengendarai minibus warna silver nomor polisi DK 9210 FC, yang berisikan sabu seberat 37 kg. Puluhan kilogram sabu itu untuk dijual kepada pemesan di Mall Arion Rawamangun, Jakarta Timur. (KG)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan