Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam saat memberikan keterangan pers di Hotel Lamacca, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/12/2021) malam. ANTARA/Darwin Fatir
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam saat memberikan keterangan pers di Hotel Lamacca, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/12/2021) malam. ANTARA/Darwin Fatir

Rektor UNM Pecat Satpam Kampus Kedapatan Berbuat Asusila

Antara • 10 Desember 2021 06:54
Makassar: Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Profesor Husain Syam memecat oknum satpam kampus berinisial A yang kedapatan sengaja merekam mahasiswi peserta PPM Program Kampus Merdeka melalui ponselnya saat mandi di toilet samping mes kampus setempat.
 
"Sudah dipecat dengan tidak terhormat. Oknum sekuriti ini sudah ditahan di kantor polisi. Kejadian ini tidak ada sangkut pautnya dengan kampus, sebab ini murni perbuatan kriminal," ujar Husain, Kamis, 9 Desember 2021.
 
Pihaknya membantah keras informasi yang beredar bahwa kejadian asusila itu terjadi di Hotel Lamacca atau pun mes UNM tempat tinggal sementara mahasiswi peserta PPM Program Kampus Merdeka.

Untuk proses hukum, kata dia, pihaknya menyerahkan penuh kepada aparat yang berwenang. Kendati saat ini korban belum melaporkan perbuatan pelaku ke polisi, namun pihak kampus siap memfasilitasi korban melapor dengan menyiapkan pendampingan hukum.
 
"Kami siapkan bantuan hukum dari kampus sekaligus layanan trauma healing untuk memberikan penguatan psikologis kepada korban. Rencana besok dilaporkan secara resmi," terang dia.
 
Baca juga: Warga Masuk Sulawesi Utara, Wajib Tes Antigen
 
Mantan Dekan Fakultas Teknik UNM ini menjelaskan kronologi kejadian, korban keluar untuk mandi bukan di dalam mes UNM yang disediakan, bahkan lokasinya di luar Hotel Lamacca.
 
Lokasi kejadian di toilet luar yang bersebelahan dengan gudang. Oknum satpam yang sudah lepas jaga itu merekam korban yang tengah mandi melalui gudang sebelah toilet.
 
Saat itu korban tak sengaja melihat ponsel melalui pantulan kaca lalu berteriak minta tolong. Oknum satpam tersebut pun langsung diringkus dari gudang yang dimaksud.
 
"Saat saya dapat informasi, saya katakan, pecat oknum satpam itu. Besok, saya keluarkan SK pemecatannya. Saya serahkan sepenuhnya kepada petugas kepolisian untuk proses hukum karena tidak ada jalan damai," tegas Husain.
 
Terpisah, Kepala Unit II Resmob Polsek Rappocini Ipda Ahmad membenarkan saat ini oknum satpam itu ditahan dan sementara dilakukan penyelidikan. Ia mengungkapkan, terduga pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut terhadap dua korban mahasiswi. Namun baru kali ini kedapatan secara langsung oleh korban.
 
"Pengakuan terduga, sudah tiga kali merekam, dua kali untuk korban ini, dan satu kali korban mahasiswi lain. Motifnya masih dalam pengembangan. Barang bukti disita ponsel terduga dan bajunya. Untuk pasal dikenakan nanti Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun," kata Ipda Ahmad.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan