Bandarlampung: Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung menyatakan, pasien positif covid-19 varian Omicron wajib isolasi dan perawatan di rumah sakit. Hingga kini, belum ditemukan kasus omicron di Lampung.
"Sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan yang mengharuskan pasien terpapar wajib di isolasi di rumah sakit," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, di Bandar Lampung, Lampung, Rabu, 12 Januari 2022.
Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi persebaran covid-19 varian omicron di tengah masyarakat. Terlebih kini, kasus omicron telah ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia.
"Karena omicron mulai marak jadi yang terjangkit bergejala ataupun asimptomatik, tidak bisa isolasi di rumah semua harus di rumah sakit," ucapnya.
Selanjutnya pasien positif omicron tersebut, imbuh dia, akan menjalani perawatan dan observasi. Hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) akan dilaporkan secara berkala.
Baca: Omicron Masuk Tangsel, Warga Banten Diminta Waspada
"Observasi dan pemeriksaan Whole Genome Sequencing akan dilakukan untuk memantau perkembangan persebaran kasus, sebab Omicron meski tidak menyebabkan hal yang fatal tetapi persebarannya cukup cepat," jelasnya.
Dia mengungkap, untuk mencegah persebaran covid-19 varian omicron itu pemerintah daerah akan terus melakukan pengetatan protokol kesehatan dan penguatan tracing, testing, dan treatment.
"Perkuat 3T dan yang pasti kita komunikasikan risiko Omicron ini dengan terus mengingatkan masyarakat untuk patuh menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker," ucapnya.
Pihaknya berharap dengan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, maka bisa menghindari adanya perluasan persebaran omicron di Lampung.
"Omicron ini berdasarkan informasi yang diterima memang gejala awalnya seperti bermasalah pada pencernaan dan demam, baru gejala yang lain datang. Terkadang juga hasil PCR bisa negatif jadi untuk mencegahnya sampai ada di Lampung semua harus menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.
Bandarlampung: Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung menyatakan, pasien positif covid-19 varian
Omicron wajib isolasi dan perawatan di rumah sakit. Hingga kini, belum ditemukan kasus omicron di Lampung.
"Sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan yang mengharuskan pasien terpapar wajib di isolasi di rumah sakit," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, di Bandar Lampung, Lampung, Rabu, 12 Januari 2022.
Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi persebaran covid-19 varian omicron di tengah masyarakat. Terlebih kini, kasus omicron telah ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia.
"Karena omicron mulai marak jadi yang terjangkit bergejala ataupun asimptomatik, tidak bisa isolasi di rumah semua harus di rumah sakit," ucapnya.
Selanjutnya pasien positif omicron tersebut, imbuh dia, akan menjalani perawatan dan observasi. Hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) akan dilaporkan secara berkala.
Baca: Omicron Masuk Tangsel, Warga Banten Diminta Waspada
"Observasi dan pemeriksaan Whole Genome Sequencing akan dilakukan untuk memantau perkembangan persebaran kasus, sebab Omicron meski tidak menyebabkan hal yang fatal tetapi persebarannya cukup cepat," jelasnya.
Dia mengungkap, untuk mencegah persebaran covid-19 varian omicron itu pemerintah daerah akan terus melakukan pengetatan protokol kesehatan dan penguatan tracing, testing, dan treatment.
"Perkuat 3T dan yang pasti kita komunikasikan risiko Omicron ini dengan terus mengingatkan masyarakat untuk patuh menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker," ucapnya.
Pihaknya berharap dengan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, maka bisa menghindari adanya perluasan persebaran omicron di Lampung.
"Omicron ini berdasarkan informasi yang diterima memang gejala awalnya seperti bermasalah pada pencernaan dan demam, baru gejala yang lain datang. Terkadang juga hasil PCR bisa negatif jadi untuk mencegahnya sampai ada di Lampung semua harus menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)