Makassar: Jajaran Polrestabes Makassar menetapkan pelaku kekerasan seksual (sodomi) terhadap anak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, sebagai tersangka. Pelaku berinisial MH itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar.
"Hari ini ditetapkan tersangka. Sudah digelar kasusnya," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 31 Januari 2022.
Pelaku sodomi tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran dalam penyelidikan dan gelar kasus, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup. Hanya saja pelaku saat ini kabur dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.
"Diterbitkan DPO karena melarikan diri," ujarnya.
Baca: 33 Rumah Nelayan Dibongkar Paksa demi Ikon Bulukumba
Sebelumnya, seorang anak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menjadi korban pelecehan seksual. Anak itu dilecehkan oleh seorang pria dengan iming-iming uang dan bermain game online.
Pelecehan seksual yang dialami oleh anak laki-laki berumur 11 tahun tersebut. Setelah orang tuanya melihat gelagat yang tidak biasa dilakukan oleh anaknya tersebut.
Pelaku yang saat ini masih buron itu juga diketahui telah melakukan pelecehan seksual sodomi terhadap anak tersebut tidak hanya sekali tapi beberapa kali. Sehingga, hal ini menyebabkan traumatik bagi anak tersebut.
Pelaku pelecehan seksual juga tersebut diketahui merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama. Pelaku menjalani lima tahun masa tahanan di Lapas Kelas I Makassar. Hanya setahun keluar pelaku kembali berulah dengan kasus yang sama.
Makassar: Jajaran Polrestabes Makassar menetapkan pelaku kekerasan seksual (sodomi) terhadap anak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, sebagai tersangka. Pelaku berinisial MH itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar.
"Hari ini ditetapkan tersangka. Sudah digelar kasusnya," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 31 Januari 2022.
Pelaku sodomi tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran dalam penyelidikan dan gelar kasus, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup. Hanya saja pelaku saat ini kabur dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.
"Diterbitkan DPO karena melarikan diri," ujarnya.
Baca:
33 Rumah Nelayan Dibongkar Paksa demi Ikon Bulukumba
Sebelumnya, seorang anak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menjadi korban pelecehan seksual. Anak itu dilecehkan oleh seorang pria dengan iming-iming uang dan bermain game online.
Pelecehan seksual yang dialami oleh anak laki-laki berumur 11 tahun tersebut. Setelah orang tuanya melihat gelagat yang tidak biasa dilakukan oleh anaknya tersebut.
Pelaku yang saat ini masih buron itu juga diketahui telah melakukan pelecehan seksual sodomi terhadap anak tersebut tidak hanya sekali tapi beberapa kali. Sehingga, hal ini menyebabkan traumatik bagi anak tersebut.
Pelaku pelecehan seksual juga tersebut diketahui merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama. Pelaku menjalani lima tahun masa tahanan di Lapas Kelas I Makassar. Hanya setahun keluar pelaku kembali berulah dengan kasus yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)