Pernikahan Aina dan Yudha di Masjid Annur, Polsek Serpong, Tangerang, Banten -- MTVN/Farhan Dwitama
Pernikahan Aina dan Yudha di Masjid Annur, Polsek Serpong, Tangerang, Banten -- MTVN/Farhan Dwitama

Pasangan Pelaku Penelantaran Bayi Dinikahkan Kepolisian

Farhan Dwitama • 29 Mei 2017 17:19
medcom.id, Tangerang: Tangis haru bercampur bahagia mengiringi pernikahan Aina, 20, dan Yudha, 21. Pasangan yang berstatus tersangka ini dinikahkan Kepolisian karena sebelumnya tega menelantarkan bayi mereka yang baru dilahirkan pada Selasa, 9 Mei 2017.
 
"Alhamdulillah senang sudah menjadi suami. Saya bahagia sudah bisa menikahi Aina," ucap Yudha usai ijab qobul di Masjid Annur, Polsek Serpong, Tangerang, Banten, Senin 29 Mei 2017.
 
Sejumlah kerabat dekat kedua pelaku dan jajaran Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan turut hadir menyaksikan prosesi ijab kabul. Keduanya saat ini sedang memohon penangguhan penjara demi bisa melaksanakan pernikahan.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander mengatakan, pernikahan tersebut adalah salah satu fungsi Kepolisian. Bukan saja sebagai aparat penegak hukum, tapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
 
"Walaupun tersangka, mereka tetap memiliki hak yang tidak bisa dikekang menurut hukum, seperti melangsungkan pernikahan," ujar Alexander.
 
Menurut Alexander, pernikahan tersebut sangat penting demi kesejahteraan anak hasil hubungan keduanya. "Dengan menikah, pertanggungjawaban tumbuh kembang anak akan secara jelas melekat kepada kedua orang tuanya," sambungnya.
 
(Baca: Dua Mahasiswa di Tangerang Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap)
 
Sebelumnya, Aina dan Yudha sempat membuat laporan palsu ke Polsek Serpong pada Selasa, 9 Mei 2017. Keduanya mengarang cerita  menemukan bayi dari dalam kantong plastik di pinggir jalan.
 
Namun, polisi curiga dengan postur tubuh Aini yang seperti orang habis melahirkan. Polisi kemudian melakukan interogasi ulang dan keduanya mengakui perbuatan mereka.
 
Pasangan tersebut tega menelantarkan bayinya lantaran tak ingin masa depan keduanya terganggu. Aina dan Yudha kemudian dijadikan tersangka atas kasus pelanggaran Pasal 305 KUHP tentang Penelantaran Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan