medcom.id, Tangerang Selatan: Petugas merazia puluhan angkutan kota dan barang yang melintasi Jalan Cirendeu Raya, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten. Petugas juga mencopot lapisan gelap pada kaca angkutan umum.
Kabid Keselamatan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Wijaya Kusuma, mengatakan, razia bertujuan mengantisipasi tindakan kriminal dalam angkutan umum. Selain itu, kegiatan tersebut untuk menertibkan administrasi angkutan kota dan barang.
"Razia gabungan ini untuk memastikan angkutan kota yang sesuai standar, berdokumen lengkap, sehingga meminimalisir kejahatan dalam angkot," ungkap Wijaya di Tangerang Selatan, Kamis 14 April 2017.
(Petugas merazia angkot dengan kaca film gelap di Tangerang Selatan, MTVN - Farhan Dwi)
Pada razia tersebut, dua kendaraan barang dan dua angkot kena tilang. Sebab kendaraan itu tak memperpanjang uji kir.
Wijaya menegaskan uji kir penting. Sebab itu bertujuan memastikan keamanan dan keselamatan angkutan. Bila tak mengujinya, pengendara disebut lalai. Tindakan itu dapat membahayakan pengguna jalan.
"Makanya kami tilang," lanjut Wijaya.
Selain itu, petugas juga menghentikan beberapa angkot jurusan Parung-Lebak Bulus dan Pamulang-Lebak Bulus. Petugas mencopot lapisan gelap pada kaca jendela.
"Angkot yang gelap-gelap kacanya terpaksa kami buka, memang tidak dibolehkan itu. Khawatir tindakan yang tidak diinginkan terjadi," cetus Wijaya.
medcom.id, Tangerang Selatan: Petugas merazia puluhan angkutan kota dan barang yang melintasi Jalan Cirendeu Raya, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten. Petugas juga mencopot lapisan gelap pada kaca angkutan umum.
Kabid Keselamatan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Wijaya Kusuma, mengatakan, razia bertujuan mengantisipasi tindakan kriminal dalam angkutan umum. Selain itu, kegiatan tersebut untuk menertibkan administrasi angkutan kota dan barang.
"Razia gabungan ini untuk memastikan angkutan kota yang sesuai standar, berdokumen lengkap, sehingga meminimalisir kejahatan dalam angkot," ungkap Wijaya di Tangerang Selatan, Kamis 14 April 2017.
(Petugas merazia angkot dengan kaca film gelap di Tangerang Selatan, MTVN - Farhan Dwi)
Pada razia tersebut, dua kendaraan barang dan dua angkot kena tilang. Sebab kendaraan itu tak memperpanjang uji kir.
Wijaya menegaskan uji kir penting. Sebab itu bertujuan memastikan keamanan dan keselamatan angkutan. Bila tak mengujinya, pengendara disebut lalai. Tindakan itu dapat membahayakan pengguna jalan.
"Makanya kami tilang," lanjut Wijaya.
Selain itu, petugas juga menghentikan beberapa angkot jurusan Parung-Lebak Bulus dan Pamulang-Lebak Bulus. Petugas mencopot lapisan gelap pada kaca jendela.
"Angkot yang gelap-gelap kacanya terpaksa kami buka, memang tidak dibolehkan itu. Khawatir tindakan yang tidak diinginkan terjadi," cetus Wijaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)