Makassar: Dua pesawat komersial masih mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 26 April 2020. Ini sehari setelah pemberlakuan penutupan penerbangan komersial.
"Iya hari ini ada yang mendarat dua pesawat dari maskapai Wings Air," kata Kepala Otoritas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Baitul Ikhwan, saat dikonfirmasi, di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu 26 April 2020.
Baitul menuturkan pesawat membawa puluhan penumpang dari Kota Sorong, Papua Barat. Dia mengklaim pesawat tidak membawa pemumpang yang mudik.
"Dalam peraturan menteri itu kan yang dilarang mudik. Dan mereka tidak masuk dalam kategori mudik, karena mereka pekerja tambang yang ingin pulang ke Makassar," tutur dia
Mereka yang datang, kata Baitul, tiap dua pekan melakukan perjalan dari Sorong ke Makassar bertemu keluarga. Sehingga, tidak masuk dalam kategori mudik seperti yang dilarang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Mereka terakomodasi di Pasal 20 Peraturan Menteri Perhubungan," jelas dia.
General Manager Angkasa Pura I, Wahyudi, juga mengatakan mereka yang datang menggunakan pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1521 dan IW 2505 bukan pemudik. Mereka rutin pulang tiap dua pekan.
Lagipula, kata Wahyudi, tidak ada penutupan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Penerbangan kargo dan mendapat izin dari Dirjen Perhubungan tetap bisa dilakukan.
"Kan pembatasan bukan penutupan, bandara masih terus buka 24 jam. Jadi, seperti kargo dan komersial tapi bukan mengangkut orang mudik itu diperbolehkan," jelas dia.
Berikut isi Pasal 20:
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk:
a. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
b. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
c. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing;
d. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
e. Operasional angkutan kargo; dan
f. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
(2) Penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Makassar: Dua pesawat komersial masih mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 26 April 2020. Ini sehari setelah pemberlakuan penutupan penerbangan komersial.
"Iya hari ini ada yang mendarat dua pesawat dari maskapai Wings Air," kata Kepala Otoritas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Baitul Ikhwan, saat dikonfirmasi, di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu 26 April 2020.
Baitul menuturkan pesawat membawa puluhan penumpang dari Kota Sorong, Papua Barat. Dia mengklaim pesawat tidak membawa pemumpang yang mudik.
"Dalam peraturan menteri itu kan yang dilarang mudik. Dan mereka tidak masuk dalam kategori mudik, karena mereka pekerja tambang yang ingin pulang ke Makassar," tutur dia
Mereka yang datang, kata Baitul, tiap dua pekan melakukan perjalan dari Sorong ke Makassar bertemu keluarga. Sehingga, tidak masuk dalam kategori mudik seperti yang dilarang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Mereka terakomodasi di Pasal 20 Peraturan Menteri Perhubungan," jelas dia.
General Manager Angkasa Pura I, Wahyudi, juga mengatakan mereka yang datang menggunakan pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1521 dan IW 2505 bukan pemudik. Mereka rutin pulang tiap dua pekan.
Lagipula, kata Wahyudi, tidak ada penutupan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Penerbangan kargo dan mendapat izin dari Dirjen Perhubungan tetap bisa dilakukan.
"Kan pembatasan bukan penutupan, bandara masih terus buka 24 jam. Jadi, seperti kargo dan komersial tapi bukan mengangkut orang mudik itu diperbolehkan," jelas dia.
Berikut isi Pasal 20:
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk:
a. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
b. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
c. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing;
d. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
e. Operasional angkutan kargo; dan
f. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
(2) Penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)