Sumenep: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, geram atas ulah tiga akun media sosial (medsos) Facebook karena telah menghina profesi dokter. Tiga akun medsos itu adalah pengguna inisial HS, IS dan AD.
"Ada tiga akun media sosial yang akan kita laporkan. Tiga akun itu menulis kalimat yang menghina dokter dan dapat membentuk opini buruk," kata Kuasa Hukum IDI Cabang Kabupaten Sumenep Hawiyah Karim, Rabu, 8 Juli 2020.
Ia mengungkap telah memiliki barang bukti tangkapan layar ketiga akun medsos tersebut. Selanjutnya segera menyerahkan bukti dan membuat pelaporan kepada polisi.
"Apa yang disampaikan dalam akun itu tidak pantas, bahkan salah satunya sampai menyebut alat vital dokter. Yang mereka hina berkaitan dengan penanganan covid-19," ungkapnya.
Baca: Positif Covid-19 di Sumenep Capai 112 Kasus
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki, mengatakan ketiga pengguna akun Facebook itu bisa dijerat Undang-Undang ITE. Dia mengungkap pihak IDI akan mengajukan pelaporan Kamis, 9 Juli 2020, lantaran masih mengumpulkan berkas.
"Tadi masih konsultasi bahwa ada kejadian seperti ini dan mereka ingin melaporkan. Ini pelanggaran ITE pencemaran nama baik atau profesi. Rencana besok mereka kesini lagi untuk langsung melaporkan," ucap Dhani.
Sumenep: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, geram atas ulah tiga akun media sosial (medsos) Facebook karena telah menghina profesi dokter. Tiga akun medsos itu adalah pengguna inisial HS, IS dan AD.
"Ada tiga akun media sosial yang akan kita laporkan. Tiga akun itu menulis kalimat yang menghina dokter dan dapat membentuk opini buruk," kata Kuasa Hukum IDI Cabang Kabupaten Sumenep Hawiyah Karim, Rabu, 8 Juli 2020.
Ia mengungkap telah memiliki barang bukti tangkapan layar ketiga akun medsos tersebut. Selanjutnya segera menyerahkan bukti dan membuat pelaporan kepada polisi.
"Apa yang disampaikan dalam akun itu tidak pantas, bahkan salah satunya sampai menyebut alat vital dokter. Yang mereka hina berkaitan dengan penanganan covid-19," ungkapnya.
Baca: Positif Covid-19 di Sumenep Capai 112 Kasus
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki, mengatakan ketiga pengguna akun Facebook itu bisa dijerat Undang-Undang ITE. Dia mengungkap pihak IDI akan mengajukan pelaporan Kamis, 9 Juli 2020, lantaran masih mengumpulkan berkas.
"Tadi masih konsultasi bahwa ada kejadian seperti ini dan mereka ingin melaporkan. Ini pelanggaran ITE pencemaran nama baik atau profesi. Rencana besok mereka kesini lagi untuk langsung melaporkan," ucap Dhani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)