Yogyakarta: Rencana pengembangan kawasan industri di Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bermasalah. PT Yogyakarta Inti Parama (YIP), selaku perusahaan pengembang, menolak membayar uang sewa kepada pihak desa setempat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Budi Wibowo, mengatakan PT YIP menolak membayar ongkos sewa kepada pihak desa sejak 2018. Masalah itu berlarut hingga tahun 2020.
"Ada masalah antara desa dengan investor (kawasan industrui Piyungan) tentang hak dan kewajiban sewa. Oleh karena itu hari ini mereka menghadap gubernur (DIY)," kata Budi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin, 22 Juni 2020.
Baca: RSUD Takalar Kembali Layani Pasien
Pemerintah DIY memutuskan agar PT YIP melunasi kewajiban sewa lahan itu. Sebab pembayaran sewa lahan itu telah dilakukan sejak 2015 hingga 2017.
Selama ini, kata Budi, PT YIP menggunakan area seluas 6,5 hektare untuk pengembangan. Sementara, dari jumlah itu ada 85 izin lokasi yang diajukan. Adapun besaran kewajiban membayar PT YIP kepada pihak desa dalam konteks pemanfaatan lahan Rp24 juta per hektare per tahun.
"Keputusan bisa diterima kedua belah pihak. Jadi persoalan sewa harus ada adendum (surat perjanjian tambahan) dulu, (lalu PT YIP) diminta gubernur untuk dibayar. Sisanya hak kewajiban ada antara desa dan PT YIP," ujarnya.
Budi juga mengatakan pemerintah DIY minta inspektorat masuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menjadi bagian dalam pengambilan keputusan.
"Setelah itu hasil pemeriksaan (inspektorat) itu akan diambil keputusan. Tidak ada pihak yang dirugikan, baik investor maupun desa. PT YIP tetap dibebankan pembayaran," bebernya.
Kecamatan Piyungan merupakan satu dari tiga kawasan yang dikembangkan untuk industri di wilayah Kabupaten Bantul. Selain Piyungan, ada Kecamatan Pajangan dan Kecamatan Sedayu. Kawasan Industri di Kecamatan Piyungan menjadi yang lebih siap dengan dukungan kelengkapan infrastruktur.
Yogyakarta: Rencana pengembangan kawasan industri di Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bermasalah. PT Yogyakarta Inti Parama (YIP), selaku perusahaan pengembang, menolak membayar uang sewa kepada pihak desa setempat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Budi Wibowo, mengatakan PT YIP menolak membayar ongkos sewa kepada pihak desa sejak 2018. Masalah itu berlarut hingga tahun 2020.
"Ada masalah antara desa dengan investor (kawasan industrui Piyungan) tentang hak dan kewajiban sewa. Oleh karena itu hari ini mereka menghadap gubernur (DIY)," kata Budi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin, 22 Juni 2020.
Baca:
RSUD Takalar Kembali Layani Pasien
Pemerintah DIY memutuskan agar PT YIP melunasi kewajiban sewa lahan itu. Sebab pembayaran sewa lahan itu telah dilakukan sejak 2015 hingga 2017.
Selama ini, kata Budi, PT YIP menggunakan area seluas 6,5 hektare untuk pengembangan. Sementara, dari jumlah itu ada 85 izin lokasi yang diajukan. Adapun besaran kewajiban membayar PT YIP kepada pihak desa dalam konteks pemanfaatan lahan Rp24 juta per hektare per tahun.
"Keputusan bisa diterima kedua belah pihak. Jadi persoalan sewa harus ada adendum (surat perjanjian tambahan) dulu, (lalu PT YIP) diminta gubernur untuk dibayar. Sisanya hak kewajiban ada antara desa dan PT YIP," ujarnya.
Budi juga mengatakan pemerintah DIY minta inspektorat masuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menjadi bagian dalam pengambilan keputusan.
"Setelah itu hasil pemeriksaan (inspektorat) itu akan diambil keputusan. Tidak ada pihak yang dirugikan, baik investor maupun desa. PT YIP tetap dibebankan pembayaran," bebernya.
Kecamatan Piyungan merupakan satu dari tiga kawasan yang dikembangkan untuk industri di wilayah Kabupaten Bantul. Selain Piyungan, ada Kecamatan Pajangan dan Kecamatan Sedayu. Kawasan Industri di Kecamatan Piyungan menjadi yang lebih siap dengan dukungan kelengkapan infrastruktur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)