Sleman: Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyiapkan proses pengajuan penangguhan penahanan untuk tersangka kasus susur sungai, IYA, R, dan DS. Ketua PB PGRI, Unifah Rosyidi siap menjadi jaminan.
“Saya siap menjadi jaminan,” kata Unifah saat hendak menemui tersangka di Mapolres Sleman pada Kamis, 27 Februari 2020.
Unifah mengatakan proses penangguhan penahanan akan diproses pendamping hukum untuk para guru itu. Ia mengatakan para tersangka saat ini tengah dalam tekanan.
Unifah menilai, hal itu ditunjukkan dari gesture tubuh tersangka saat dirinya menemui di Polres Sleman. Ia mengatakan, seorang guru selalu ingin menyampaikan kebaikan, mencintai, dan mengasihi anak didiknya. Menurut dia, kejadian yang mengakibatkan 10 siswa meninggal itu tak ada yang mengharapkan.
“Kami akan mendampingi penuh, pendampingan hukum secara penuh, dan meminta penangguhan penahanan. Biarlah polisi yang menjelaskan prosesnya,” ujarnya.
Unifah mengaku memahami kondisi keluarga korban yang anaknya meninggal dunia. Ia mengaku ikut berduka dan meminta maaf kepada keluarga korban.
“Kami amat sangat mengerti. Kami sedang melaksanakan tugas. Itu tak menghindarkan dari kesalahan guru. Kita tidak intervensi terhadap proses hukum,” katanya.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Pengurus Besar PGRI, Ahmad Wahyudi, mengungkapkan, pengajuan penangguhan penahanan akan jadi salah satu bagian pendampingan hukum. Ia menilai, tersangka menjalankan tugasnya di sekolah secara resmi.
“Apa yang dilakukan tersangka adalah tugas secara resmi karena dituangkan di dalam rencana kerja sekolah atau RKS. Proses kegiatannya ada kealpaan, itu nanti bisa kita buktikan dalam persidangan, juga ada pra duga tak bersalah. Apakah murni disebabkan kelengahan atau bencana,” ucap Wahyudi.
Ia juga menjelaskan, pertimbangan pengajuan penahanan karena kondisi psikologis istri dan anak tersangka di rumah hingga kondisi psikis guru pada umumnya. Ia menilai situasi ini bisa saja terjadi pada pihak lain.
“Jangan sampai muncul opini, guru dalam menjalankan tugas itu ada sinopsis dalam pikiran publik, ini bisa terancam pidana kalau tak hati-hati. Padahal kepramukaan sudah jelas strukturnya dari atas ke bawah. Ekstrakurikuler wajib sehingga setiap siswa wajib mengikuti,” katanya.
Wahyudi melanjutkan, dengan rencana pengajuan penangguhan penahanan itu diharapkan bisa menetralisasi agar tidak ada trauma terhadap guru. Menurutnya, ini bisa sekaligus latihan mental untuk para guru.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yuliyanto, menyilakan adanya pengajuan penangguhan penahanan. Ia mengatakan tak bisa melarang dan hal itu menjak hak.
“Silakan saja. Apakah penangguhan dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik,” kata eks Kepala Polres Sleman ini.
Sleman: Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyiapkan proses pengajuan penangguhan penahanan untuk tersangka kasus susur sungai, IYA, R, dan DS. Ketua PB PGRI, Unifah Rosyidi siap menjadi jaminan.
“Saya siap menjadi jaminan,” kata Unifah saat hendak menemui tersangka di Mapolres Sleman pada Kamis, 27 Februari 2020.
Unifah mengatakan proses penangguhan penahanan akan diproses pendamping hukum untuk para guru itu. Ia mengatakan para tersangka saat ini tengah dalam tekanan.
Unifah menilai, hal itu ditunjukkan dari gesture tubuh tersangka saat dirinya menemui di Polres Sleman. Ia mengatakan, seorang guru selalu ingin menyampaikan kebaikan, mencintai, dan mengasihi anak didiknya. Menurut dia, kejadian yang mengakibatkan 10 siswa meninggal itu tak ada yang mengharapkan.
“Kami akan mendampingi penuh, pendampingan hukum secara penuh, dan meminta penangguhan penahanan. Biarlah polisi yang menjelaskan prosesnya,” ujarnya.
Unifah mengaku memahami kondisi keluarga korban yang anaknya meninggal dunia. Ia mengaku ikut berduka dan meminta maaf kepada keluarga korban.
“Kami amat sangat mengerti. Kami sedang melaksanakan tugas. Itu tak menghindarkan dari kesalahan guru. Kita tidak intervensi terhadap proses hukum,” katanya.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Pengurus Besar PGRI, Ahmad Wahyudi, mengungkapkan, pengajuan penangguhan penahanan akan jadi salah satu bagian pendampingan hukum. Ia menilai, tersangka menjalankan tugasnya di sekolah secara resmi.
“Apa yang dilakukan tersangka adalah tugas secara resmi karena dituangkan di dalam rencana kerja sekolah atau RKS. Proses kegiatannya ada kealpaan, itu nanti bisa kita buktikan dalam persidangan, juga ada pra duga tak bersalah. Apakah murni disebabkan kelengahan atau bencana,” ucap Wahyudi.
Ia juga menjelaskan, pertimbangan pengajuan penahanan karena kondisi psikologis istri dan anak tersangka di rumah hingga kondisi psikis guru pada umumnya. Ia menilai situasi ini bisa saja terjadi pada pihak lain.
“Jangan sampai muncul opini, guru dalam menjalankan tugas itu ada sinopsis dalam pikiran publik, ini bisa terancam pidana kalau tak hati-hati. Padahal kepramukaan sudah jelas strukturnya dari atas ke bawah. Ekstrakurikuler wajib sehingga setiap siswa wajib mengikuti,” katanya.
Wahyudi melanjutkan, dengan rencana pengajuan penangguhan penahanan itu diharapkan bisa menetralisasi agar tidak ada trauma terhadap guru. Menurutnya, ini bisa sekaligus latihan mental untuk para guru.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yuliyanto, menyilakan adanya pengajuan penangguhan penahanan. Ia mengatakan tak bisa melarang dan hal itu menjak hak.
“Silakan saja. Apakah penangguhan dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik,” kata eks Kepala Polres Sleman ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)