Bojonegoro: Pelantikan 84 pejabat Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Rabu, 29 April 2020 dinilai cacat admnistratif. Sebab, pelantikan oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah itu tidak melalui mekanisme seharusnya dan berakibat pelantikan tersebut batal.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Bojonegoro, Anam Warsito, menilai mutasi sewenang-wenang oleh Bupati Anna malaadminstrasi. Mekanisme mutasi itu tak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (baperjakat).
"Mekanisme ini tak dilalui, sehingga jangan heran kalau ada posisi yang tidak sesuai dengan bidang keahlian.Tentu itu melanggar administrasi," kata Anam, Kamis, 30 April 2020.
Anam menegaskan karena cacat administrasi, mutasi yang dilakukan Anna tersebut terancam dibatalkan.
"Ya kalau mekanisme tak benar, pelantikan dianggap tak sah. Apalagi pemilihan orang yang dilantik tak sesuai kecakapannya. Ini justru akan menganggu kinerja pemkab, " ujar Anam.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, menyebut pelantikan 84 ASN di Pemkab Bojonegoro tak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (baperjakat). Setiap mutasi kata Budi, Bupati Anna memutuskan sendiri.
Budi mengatakan, akibat mutasi tanpa melibatkan Baperjakat itu, penempatan sejumlah pejabat menjadi cacat dan berisiko maladministrasi.
Ia mencontohkan di Dinas Ciptakarya, Kabid yang dilantik bergolongan 3c. Namun Kasie bergolongan 4a. "Ini kan terbalik. Harusnya Kabid 4a, Kasinya 4c," kata Budi.
Begitu pula di Dinas Pendidikan, banyak orang-orang pendidikan yang tidak menempati di bidangnya. Malah yang menguji pendidikan diisi oleh orang-orang di luar (bidang) pendidikan.
"Jadi dalam penempatan orangnya kurang pas," kata Budi.
Bojonegoro: Pelantikan 84 pejabat Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Rabu, 29 April 2020 dinilai cacat admnistratif. Sebab, pelantikan oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah itu tidak melalui mekanisme seharusnya dan berakibat pelantikan tersebut batal.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Bojonegoro, Anam Warsito, menilai mutasi sewenang-wenang oleh Bupati Anna malaadminstrasi. Mekanisme mutasi itu tak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (baperjakat).
"Mekanisme ini tak dilalui, sehingga jangan heran kalau ada posisi yang tidak sesuai dengan bidang keahlian.Tentu itu melanggar administrasi," kata Anam, Kamis, 30 April 2020.
Anam menegaskan karena cacat administrasi, mutasi yang dilakukan Anna tersebut terancam dibatalkan.
"Ya kalau mekanisme tak benar, pelantikan dianggap tak sah. Apalagi pemilihan orang yang dilantik tak sesuai kecakapannya. Ini justru akan menganggu kinerja pemkab, " ujar Anam.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, menyebut pelantikan 84 ASN di Pemkab Bojonegoro tak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (baperjakat). Setiap mutasi kata Budi, Bupati Anna memutuskan sendiri.
Budi mengatakan, akibat mutasi tanpa melibatkan Baperjakat itu, penempatan sejumlah pejabat menjadi cacat dan berisiko maladministrasi.
Ia mencontohkan di Dinas Ciptakarya, Kabid yang dilantik bergolongan 3c. Namun Kasie bergolongan 4a. "Ini kan terbalik. Harusnya Kabid 4a, Kasinya 4c," kata Budi.
Begitu pula di Dinas Pendidikan, banyak orang-orang pendidikan yang tidak menempati di bidangnya. Malah yang menguji pendidikan diisi oleh orang-orang di luar (bidang) pendidikan.
"Jadi dalam penempatan orangnya kurang pas," kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)