medcom.id, Tangerang: Sebanyak seribu kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) menumpuk di Kantor Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Warga yang telah merekam identitas pun diminta untuk segera mengambil e-KTP untuk kebutuhan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Toto Sudarto, meminta bawahan mendistribusikan e-KTP itu ke pemiliknya. Menurut Toto, bila sudah menumpuk, maka petugas yang harus lebih aktif menyerahkan e-KTP ke warga.
"Kita harus aktif dan kreatif sebagai pelayan yang berurusan dengan warga. Kan bisa dikirimkan lewat pos atau disurati sehingga tak menghambat," kata Toto di ruang kerjanya di Kota Tangsel, Selasa (12/7/2016).
Sementara itu Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pondok Aren, Achmad Zulkarnain, mengaku tak memiliki anggaran untuk mengirim E-KTP ke warga. Namun ia sudah menginformasikan kepada warga untuk segera mengambil e-KTP di Kantor Camat.
"Soal anggaran, kami diarahkan untuk mengusulkannya melalui APBD Perubahan 2016," kata Zulkarnain.
Setiap warga Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah wajib mengantongi e-KTP sebagai dokumen identitas diri. Penerapan e-KTP sesuai dengan UUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.   
  
  
    medcom.id, Tangerang: Sebanyak seribu kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) menumpuk di Kantor Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Warga yang telah merekam identitas pun diminta untuk segera mengambil e-KTP untuk kebutuhan administrasi kependudukan. 
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Toto Sudarto, meminta bawahan mendistribusikan e-KTP itu ke pemiliknya. Menurut Toto, bila sudah menumpuk, maka petugas yang harus lebih aktif menyerahkan e-KTP ke warga. 
"Kita harus aktif dan kreatif sebagai pelayan yang berurusan dengan warga. Kan bisa dikirimkan lewat pos atau disurati sehingga tak menghambat," kata Toto di ruang kerjanya di Kota Tangsel, Selasa (12/7/2016).
Sementara itu Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pondok Aren, Achmad Zulkarnain, mengaku tak memiliki anggaran untuk mengirim E-KTP ke warga. Namun ia sudah menginformasikan kepada warga untuk segera mengambil e-KTP di Kantor Camat. 
"Soal anggaran, kami diarahkan untuk mengusulkannya melalui APBD Perubahan 2016," kata Zulkarnain. 
Setiap warga Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah wajib mengantongi e-KTP sebagai dokumen identitas diri. Penerapan e-KTP sesuai dengan UUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.  
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)