Kebumen: Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghaffar Rozin alias Gus Rozin mengungkapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren bakal mengangkat standar mutu pendidikan pesantren. Lembaganya berkomitmen menjadi jembatan pemerintah memperkuat tata kelola pesantren.
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Al-Kahfi Somalangu Kebumen, Jawa Tengah, Selasa, 5 November 2024.
"Majelis Masyayikh bukan organ pemerintah, Majelis Masyayikh menjembatani antara pemerintah dan pesantren yang mungkin memiliki jalan pikiran dan bahasa yang berbeda. Maka titik temunya adalah pesantren mau diukur oleh orang pesantren sendiri (yang paham pesantren) bukan lainnya," jelas Gus Rozin dalam keterangannya, Selasa, 5 November 2024.
Ia menyebut UU Pesantren bertujuan membangun ekosistem pendidikan yang holistik di pesantren, mulai dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi. Perhatian lebih tidak hanya ditujukan untuk kiai dan pesantren, namun yang terpenting bagi para santri.
"Kami ingin memastikan bahwa administrasi pesantren diperhatikan untuk kepentingan santri secara menyeluruh," ungkapnya.
Majelis Masyayikh juga menekankan pentingnya pengembangan standar pengasuhan, yang merupakan aspek unik dan tidak dimiliki sistem pendidikan formal lainnya. Standar ini bertujuan menepis isu-isu yang datang belakangan ini dan berpengaruh terhadap turunnya kepercayaan masyarakat. Antara lain isu kekerasan, baik verbal dan fisik, serta kekerasan seksual.
"Bahwa bagaimana tata kelola di dalam pesantren itu dapat menciptakan pengalaman dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang santri secara holistik. Jadi kita tidak perlu denial terhadap isu kekerasan di dalam pesantren, justru harus disikapi," ungkapnya.
Sementara itu, anggota Majelis Masyayikh Amrah Kasim mengatakan dengan UU Pesatren ini, lembaganya berupaya mendukung kualitas pendidikan di pesantren agar bisa berkembang dan beradaptasi dengan dinamika masyarakat saat ini. UU ini bukan untuk menyeragamkan, melainkan menjaga kekhasan pesantren.
"Dengan upaya-upaya oleh Majelis Masyayikh selama tiga tahun terakhir ini untuk terus mengembangkan pesantren, dengan merumuskan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menjadi perangkat penjaminam mutu pendidikan di pesantren," ujarnya.
Kebumen: Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghaffar Rozin alias Gus Rozin mengungkapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren bakal mengangkat standar mutu pendidikan pesantren. Lembaganya berkomitmen menjadi jembatan pemerintah memperkuat tata kelola pesantren.
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Al-Kahfi Somalangu Kebumen, Jawa Tengah, Selasa, 5 November 2024.
"Majelis Masyayikh bukan organ pemerintah, Majelis Masyayikh menjembatani antara pemerintah dan pesantren yang mungkin memiliki jalan pikiran dan bahasa yang berbeda. Maka titik temunya adalah pesantren mau diukur oleh orang pesantren sendiri (yang paham pesantren) bukan lainnya," jelas Gus Rozin dalam keterangannya, Selasa, 5 November 2024.
Ia menyebut
UU Pesantren bertujuan membangun ekosistem pendidikan yang holistik di pesantren, mulai dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi. Perhatian lebih tidak hanya ditujukan untuk kiai dan pesantren, namun yang terpenting bagi para santri.
"Kami ingin memastikan bahwa administrasi pesantren diperhatikan untuk kepentingan santri secara menyeluruh," ungkapnya.
Majelis Masyayikh juga menekankan pentingnya pengembangan standar pengasuhan, yang merupakan aspek unik dan tidak dimiliki sistem pendidikan formal lainnya. Standar ini bertujuan menepis isu-isu yang datang belakangan ini dan berpengaruh terhadap turunnya kepercayaan masyarakat. Antara lain isu kekerasan, baik verbal dan fisik, serta kekerasan seksual.
"Bahwa bagaimana tata kelola di dalam pesantren itu dapat menciptakan pengalaman dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang santri secara holistik. Jadi kita tidak perlu denial terhadap isu kekerasan di dalam pesantren, justru harus disikapi," ungkapnya.
Sementara itu, anggota Majelis Masyayikh Amrah Kasim mengatakan dengan UU Pesatren ini, lembaganya berupaya mendukung kualitas pendidikan di pesantren agar bisa berkembang dan beradaptasi dengan dinamika masyarakat saat ini. UU ini bukan untuk menyeragamkan, melainkan menjaga kekhasan pesantren.
"Dengan upaya-upaya oleh Majelis Masyayikh selama tiga tahun terakhir ini untuk terus mengembangkan pesantren, dengan merumuskan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menjadi perangkat penjaminam mutu pendidikan di pesantren," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)